Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA POPULER: Ustaz Abdul Somad Resmi Ceraikan Istrinya, Reaksi Sang Istri: Kaget

Perceraian UAS dengan Mellya Juniarti resmi diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/12/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BERITA POPULER: Ustaz Abdul Somad Resmi Ceraikan Istrinya, Reaksi Sang Istri: Kaget
Bidik layar Youtube ASWAJA TV
Ustaz Abdul Somad soal film The Santri 

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Abdul Somad (UAS) resmi menceraikan istrinya, Mellya Juniarti.

Perceraian UAS dengan Mellya Juniarti resmi diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/12/2019). 

Berikut sejumlah fakta perceraian UAS dengan Mellya Juniarti sebagaimana dirangkum Tribunnews.com

1. Perceraian Diputus pada Selasa, 3 Desember 2019

Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan Cerai Talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.

Perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang. 

Ustaz Abdul Somad (tengah) bersama Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas (kiri) dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Muhyiddin Junaidi (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). MUI mengundang Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam rangka klarifikasi atau tabayyun atas videonya yang belakangan viral. Tribunnews/Jeprima
Ustaz Abdul Somad (tengah) bersama Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas (kiri) dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Muhyiddin Junaidi (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.

Berita Rekomendasi

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak ini, Ustadz Abdul Somad resmi menyandang prediket duda. 

2. Saat Putusan Dibacakan, UAS dan Istrinya Tak Hadir

Saat putusan Pengadilan Agama Bangkinang dibacakan, UAS dan Mellya Juniarti tak hadir di persidangan. 

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," kata Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag sebagaimana dikutip dari TribunPekanbaru, Rabu (4/12/2019). 

Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustadz Abdul Somad atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.

3. Persidangan Perceraian Digelar Sejak 12 Juli 2019

Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan cerai talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Pengadilan Agama Bangkinang
Pengadilan Agama Bangkinang (pa-bangkinang.go.id)

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

4. Waktu 14 Hari untuk Pikir-pikir

Muliyas menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Atas putusan peengadilan itu, Mellya Juniarti menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

5. Mellya Juniarti Kaget dengan Putusan Pengadilan

Mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.

“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.

Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.

Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepadanya, dirinya tidak mau berkomentar.

“Kalau itu saya no coment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustadz, karena saya termohon,” terangnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas