Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota Bandung Larang Penggunaan Grabwheelsdi Jalan Raya

Pemerintah Kota Bandung mengikuti kebijakan diDKI Jakarta yang menerapkan larangan penggunaan grabwheels

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kota Bandung Larang Penggunaan Grabwheelsdi Jalan Raya
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung mengikuti kebijakan diDKI Jakarta yang menerapkan larangan penggunaan grabwheels atau skutik di sembarang tempat.

Dinas Perhubungan meminta warganya untuk tidak menggunakan grabwheel di jalan raya yang banyak kendaraan besar berlalu lalang.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan Kota Bandung saat ini telah membatasi penggunaan Grabwheels.

"Grabwheels hanya diperbolehkan digunakan sekitar lingkungan rumah saja, dan tidak dianjurkan di jalan raya. Itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman saja. Itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (4/12/2019).

Disampaikan Asep, saat ini Dishub Kota Bandung tengah merencanakan kerja sama dengan Satlantas Polrestabes Bandung.

Baca: Yamaha All New NMAX 155 Connect ke Smartphone, Bisa Cek Email di Speedometer

Baca: Bukan Alat Transportasi, GrabWheels Disarankan Beroperasi di Tempat Wisata

Baca: Terkait e-Scooter, Pandangan Masyarakat: Ingin Tinggalkan Kendaraan Bermotor

Upaya ini, dalam rangka memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait.

"Kami sudah mendata spot-spotnya, dan kami akan koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung. Kami berikan edukasi, sehingga jangan sampai sembarangan diberikan," tutur Asep.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut berbanding lurus dengan pernyataan Pengamat Transportasi dari ITB Sony Sulaksono Wibowo.

Sony menyebutkan penggunaan Grabwheels harus segera diatur dan ditentukan regulasinya.

Tanggapan tersebut disampaikan Sony setelah ramai video di media sosial tentang tiga anak kecil yang memakai Grabwheels dan melintas di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung.

“Grabwheels itu sama halnya seperti sepatu roda. Penggunaannya terbatas. Tidak bisa disamakan dengan sepeda atau motor. Terlebih digunakan di jalan besar dan tidak disertai dengan pengawasan,” kata Sony.

Skuter listrik atau Grabwheels, kata Sony, bisa membahayakan diri jika dikendarai tanpa didukung edukasi dan infrastruktur yang memadai. Sehingga Sony mengimbau agar masyarakat lebih bijak memilih moda transportasi.

Menanggapi video viral anak kecil menggunakan Grabwheels, Sony menyebutkan adanya kekurangawasan mitra penyedia dalam mendistribusikan alat transportasinya.

“Seharusnya penggunaannya di daerah terbatas, seperti Mall, taman, kampus. Jadi dibatasi dengan cepat, tidak masuk ke jalan besar (jalan raya),” katanya.

“Kalau perlu dilarang. Dan Grab harus melakukan kontrol siapa yang menggunakannya, Batasan umur, kelengkapan keselamatan, tidak berdua, dan lainnya,” lanjut Sony.

Sekadar informasi, sempat beredar sebuah video viral di media sosial lantaran ada tiga anak kecil yang memakai Grabwheels dan melintas di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Video itupun yang diunggah di akun @lambeonlen mendapatkan perhatian netizen. Tak sedikit komentar netizen yang menyanyangkan hal tersebut terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas