Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tahun Menikah Tak Punya Anak, Wulandari Nekat Culik Bayi Tetangga dan Klaim sebagai Anaknya

Kemudian 5 jam setelah dilaporkan, kepolisian berhasil menangkap 2 pelaku penculikan bayi tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Tahun Menikah Tak Punya Anak, Wulandari Nekat Culik Bayi Tetangga dan Klaim sebagai Anaknya
Kolase Tribun Bogor/Surya.co.id/Pixabay.com
Wulandari (20) pelaku penculikan bayi di Trenggalek 

Alasan Wulandari menculik bayi berusia 25 hari itu karena ia masih baru dilahirkan.

“Tersangka WL (Wulandari) enam bulan lalu sudah mempersiapkan perlengkapan bayi. Dia juga punya buku kontrol kesehatan ibu,” ungkap Calvijn.

Untuk meyakinkan suami, Wulandari beberapa kali mengajak memeriksakan kehamilan di dokter kandungan.

Namun saat pemeriksaan, suaminya tidak ikut masuk. Padahal saat itu Wulandari hanya sekedar konsultasi seputar kehamilan, bukan memeriksakan kehamilan.

Wulandari menyuruh DS yang masih di bawah umur untuk menculik bayi pasangan Achmad Rozidin dan Siti Komariah.

 Susul Raffi Ahmad & Nagita Slavina ke Jepang, Baim Wong Bandingankan Hal Ini dengan Indonesia

Wulandari juga memberi imbalan Rp 40 juta agar DS bisa menculik bayi malang tersebut.

Setelah DS berhasil menculik bayi itu, ia dibonceng oleh Wulandari ke rumah mertuanya.

Berita Rekomendasi

Di sana Wulandari membangunkan suaminya, dan mengaku baru saja melahirkan.

Tak sampai situ ulah Wulandari, ia juga menyuruh DS membeli daging sapi dan usus ayam.

Tempat tidur bayi 25 hari yang diculik dari kedua orang tuanya di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Tempat tidur bayi 25 hari yang diculik dari kedua orang tuanya di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. (Tangkapan Layar TribunJatim)

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan sang suami, daging sapi dan usus ayam tersebut dibuat seolah-olah plasenta bayi.

“Ini yang menarik, daging sapi dan usus ayam itu dipakai mengelabuhi suaminya, seolah-olah itu adalah plasenta bayi tersebut,” ujar Calvijn.

Polisi telah memeriksakan kondisi bayi itu, dan dipastikan dalam keadaan sehat.

Calvijn mengaku akan kembali ke rumah korban, untuk kembali memastikan kondisi bayi ini.

Sementara terangka akan dijerat pasal 76F junto 83 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas