Satu dari Dua Korban Pembakaran Meninggal Dunia Setelah Beberapa Hari Dirawat di RSUD dr R Soetrasno
Satu di antara korban pembakaran di Rembang meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di RSUD dr R Soetrasno, Minggu (8/12/2019).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Satu di antara korban pembakaran di Rembang meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di RSUD dr R Soetrasno, Minggu (8/12/2019).
"Satu di antara korban pembakaran hidup-hidup atas nama Sukarno (39) warga Seren, Kecamatan Sulang meninggal tadi. Dia mengalami luka bakar 70 persen di tubuhnya," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada Tribun Jateng melalui sambungan telepon.
Satu korban lainnya atas nama Agus (34) warga Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang masih dirawat di RSUD dr R Soetrasno.
40 persen tubuh Agus mengalami luka bakar.
Menurut Dolly, kejadian ini bermula dari kecemburuan.
Baca: Diduga Tak Puas dengan Pelayanannya, Polisi Tampar Seorang Perawat di Hadapan Sejumlah Orang
Baca: Melahirkan di Toilet Sekolah, Siswi Ini Lakukan Tes DNA
Baca: Jenazah Naning Ditemukan di Pesisir Desa Layur
Pelaku berinisial SM (50) nekat melakukan aksi sadis tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, dia cemburu karena istrinya sering diganggu oleh korban Sukarno," kata Dolly.
Buntut dari kecemburuan itu akhirnya pelaku menumpahkan kekesalannya dengan menyiramkan bensin dan menyulutnya ke tubuh Sukarno pada Jumat (29/11/2019) di perempatan Mbelik Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang.
Di saat bersamaan, korban Agus yang berada di dekat Sukarno pun terkena buah dari kekesalan SM.
"Langsung dua korban dibawa ke RSUD dr R Soetrasno untuk dirawat. Kemudian, Rabu (4/12/2019), jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap pelaku," kata dia.
"Pelaku merupakan warga Rembang. Saat ditangkap dia mengakui melakukan perbuatan pembakarannya itu," katanya.
Baca: Perempuan Cantik Asyik Nyabu Sendirian di Kamar Hotel
Baca: Tukang Kayu Tewas Tersengat Listrik
Baca: Pelarian Begal Truk Berakhir di Dasar Jurang Daerah Rembang
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia telah ditahan di Mapolres Rembang.
Dia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena ini korban meninggal, mungkin ada penambahan pasal. Kami akan rapatkan dulu," tutur Dolly. (goz)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Korban Pembakaran di Rembang Meregang Nyawa, Polisi: Luka Bakar 70 Persen