Pembunuhan Ayah Kandung di Klaten Dipicu si Anak Sering Dimarahi
Aksi pembunuhan tersebut diketahui polisi berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian, Girno (55), warga Dukuh Kemaduan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan.
Ternyata korban diketahui dibunuh oleh anak kandungnya sendiri.
Korban ditemukan tergeletak dalam kondisi yang dudah membusuk di rumahnya, Kamis (5/12/2019) lalu.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (9/12/2019).
Aksi pembunuhan tersebut diketahui polisi berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta, yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung itu.
Dari situ polisi langsung menindaklanjuti.
Baca: Dendam Membara Karena Dicaci di Muka Umum, Adi Habisi Kakek Karsidi Dengan Sadis
“Karena ada kejanggalan itu kemudian tim Resmob mencari informasi dan ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban,” ujarnya, Senin siang.
Lebih lanjut disampaikan, JO merupakan anak kandung korban.
Aksi itu diketahui lantaran dipicu rasa kekesalan JO kepada ayahnya, karena sering dimarahi setiap hari.
Dari situ, emosi JO memuncak, hingga pada Kamis (5/12/2019) lalu, peristiwa nahas tersebut berujung pada pemukulan di bagian kepala korban hingga menewaskannya.
“(Tersangka) memukul pakai tangan pada bagian pelipis sebanyak dua kali. Korban sempat terkapar di lantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari rumah,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas, menjelaskan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (6/12/2019) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban.
Baca: Setelah Aniaya Istri Siri, Acong Malah tewas Dihakimi Massa Dituduh Mencuri
Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.
“(Pelaku) Ditangkap di rumahnya, kebetulan setelah penemuan korban itu kemudian pelaku pulang. Dengan cepat langsung kita amankan, untun proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kesengajaan,” kata dia.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TERUNGKAP! Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Klaten, Dipicu Rasa Kesal Karena Sering Dimarahi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.