Sidang Video Vina Garut Hari Ini, Ketiga Terdakwa akan Saling Bersaksi
Selain ketiga terdakwa yang menjadi saksi, Endratno menyebut JPU akan menghadirkan saksi ahli yang berasal dari Mabes Polri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUIT - Sidang kasus video asusila 'Vina Garut' digelar PN Garut yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekitar pukul 14.15, ketiga terdakwa yakni AD, WE, dan VA digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang kali ini memeriksa keterangan saksi mahkota. Ketiga terdakwa akan saling menjadi saksi dalam perkara tersebut.
"Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ucap Endratno di PN Garut, Selasa (10/12/2019).
Selain ketiga terdakwa yang menjadi saksi, Endratno menyebut JPU akan menghadirkan saksi ahli yang berasal dari Mabes Polri.
Baca: Pusdiklat Mahkamah Agung Selenggarakan Workshop dan Uji Kompetensi Profesi
Baca: Vina Garut Sakit saat Proses Persidangan, Kuasa Hukum: Dia Tak Mau Lagi Mendengarkan Peristiwa Itu
Baca: Risidivis yang Jadi Terdakwa Kasus Mutilasi di Banyumas Menangis Dituntut Human Mati
"Ada dari ahli digital forensik Mabes Polri yang dihadirkan oleh JPU. Satu orang ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Terdakwa Video 'Vina Garut' Akan Saling Bersaksi di Pengadilan