Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik jadi 12,5 Persen

BPRD DKI Jakarta menyatakan kenaikan tarif BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen di wilayah setempat bakal berlaku mulai Rabu (11/12/2019)

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in Hari Ini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik jadi 12,5 Persen
NET
ILUSTRASI 

Hari Ini Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik jadi 12,5 Persen

RESMI hari ini tarif BBNKB naik jadi 12,5 persen, Rabu (11/12/2019).

BPRD DKI Jakarta menyatakan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen di wilayah setempat bakal berlaku mulai Rabu (11/12/2019).

Aturan ini berlaku sebulan pasca pemerintah mengundangkan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang BBNKB pada 11 November 2019.

“Kenaikan BBNKB mulai berlaku efektif tanggal 11 Desember. Sejauh ini kami telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan media televisi, media radio, media cetak dan media online,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berdasarkan keterangan resminya pada Selasa (10/12/2019).

Faisal mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyetujui kenaikan persentase BBNKB ini sejak 14 Agustus 2019.

Faisal optimis kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan dari Rp 44,1 triliun menjadi Rp 44,4 triliun atau selisih Rp 360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Faisal menjelaskan proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp 100 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5 persen ini.

Sebagai informasi, kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang BBNKB.

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 lalu.

Dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 BBNKB, nilainya ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas