Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semmy Kabur Tanpa Mengenakan Busana Saat Dia Dikejar Warga Usai Aniaya Teman Kencannya

Semmy Ditya Carklos (20) tidak mau bayar usai berkencan dengan seorang perempuan. Dia justru menganiaya teman kencannya hingga babak belur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Semmy Kabur Tanpa Mengenakan Busana Saat Dia Dikejar Warga Usai Aniaya Teman Kencannya
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tersangka Semmy, ketika diamankan di Polsek Kemuning Resor Kota Palembang, Kamis (12/12/2019). SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Semmy Ditya Carklos (20) tidak mau bayar usai berkencan dengan seorang perempuan. Justru Semmy DC menganiaya teman kencannya Atih Kartika (22) hingga babak belur.

Kasus penganiayaan itu terjadi di tempat kos korban, di RD Kost kamar Nomor 12 Jalan Rimba Kemuning Palembang 2 Desember 2019.

Korban yang berasal dari Kampung Kalentemu, Kelurahan Kalijati Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Polisi tidak butuh waktu lama berhasil membekuk pelaku Semmy Ditya Carklos (20) warga Kompleks Griya Damai Indah Blok BB, Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin itu.

"Pelaku kita amankan atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/94-B/XII/2019/Sumsel/Resta/Sek.Kmg, tanggal 02 Desember 2019," kata Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing, Kamis (12/12/21019).

Baca: Bokek tapi Nekat Pakai Jasa PSK, Usai Berhubungan Intim Pria Ini Kabur Tanpa Busana

Baca: Jerit Tangis Meli Saksikan Rekonstruksi Saat Sang Suami Tewas Ditusuk Sepupunya Sendiri

Petugas sempat melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati dompet pelaku sebagai barang bukti.

Disebutkan, peristiwanya terjadi 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat dan janjian bertemu, kemudian pelaku datang ke TKP.

"Pelaku dan korban ini ternyata sudah lebih dulu melakukan transaksi untuk hubungan badan melalui Michat, sehingga pelaku janjian dengan korban di TKP. Namun setelah melakukan hubungan badan, menurut informasi yang kita dapatkan pelaku tidak sanggup membayar lantaran tidak ada uang," kata kapolsek.

Tersangka Semmy, ketika diamankan di Polsek Kemuning Resor Kota Palembang, Kamis (12/12/2019). SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tersangka Semmy, ketika diamankan di Polsek Kemuning Resor Kota Palembang, Kamis (12/12/2019). SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, sebelum kemudian pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur yang dibawanya.

Suara teriakan minta tolong dari korban itu didengar oleh saksi Ardi (26) yang saat itu berada di TKP.

Saksi kemudian mendekati kamar korban, dan saat itu melihat korban sudah bersimbah darah di depan pintu kamar kosnya.

Saksi Ardi sempat melihat pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela pintu kamar lantai dua.

Baca: Duel Antar Sesama Saudara Sepupu Menewaskan Aan, Paridi: Aku Tidak Tahu Kalau Korban Meninggal

Baca: Perempuan Beriusia 60 Tahun Jadi Korban Kebakaran di Jalan KH Wahid Hasyim Palembang

Pelaku melompat dari lantai dua dan menimpa plafon seng lantai satu tanpa mengenakan sehelai kain pun.

Saksi Ardi berusaha mengejar pelaku dengan cara turun ke lantai bawah, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri tanpa mengenakan sehelai kain pun.

Lalu saksi Ardi naik kembali ke lantai dua dan melihat korban bersimbah darah.

Setelah itu teman-teman kos korban berusaha menolong dengan cara membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.

Korban mengalami luka robek sayatan alis mata kiri, luka robek sayatan leher kanan, memar kepala, luka sayatan jari tengah dan jari manis kiri, serta luka sayatan pada paha kiri akibat tusukan sebilah pisau yang dibawa oleh pelaku.

Baca: Pelaku Teror Bom di Komplek TNI Talang Aman Palembang, Ternyata Masih Anak-Anak

Baca: Kapten Kapal Batubara Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 78 Kg Sabu

"Saat kejadian pelaku lupa membawa dompet yang tertinggal, sehingga pada saat kita melakukan olah TKP kita mendapatkan identitas dan alamat pelaku. Sehingga kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara.

Sedangkan pelaku Semmy mengakui perbuatannya telah menganiayaa korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

"Saya saat itu emosi dengan korban yang minta saya segera membayar usai melakukan hubungan badan sesuai kesepakatan sebelumnya. Karena emosi saya menganiaya korban pakai pisau yang saya bawa dari rumah. Saya benar-benar khilaf," katanya. (diw)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Usai Berkencan Semmy Aniaya Kartika di Kamar Kost

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas