Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sungai Avur Jombang Tercemar Klorin dan Belerang, 2 Pabrik Kertas Diselidiki

Muhammad Nur mengatakan, ada dua perusahaan yang diduga memberikan kontribusi terhadap pencemaran air di sungai tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sungai Avur Jombang Tercemar Klorin dan Belerang, 2 Pabrik Kertas Diselidiki
Kompas.com
Kondisi sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (29/11/2019). Aliran sungai itu diduga tercemar limbah industri dengan kandungan Klorin dan belerang 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sungai Avur Budug Kesambi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah tercemar.

Uji baku mutu air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Jombang, menyebutkan bau tak sedap dan keruhnya air di sungai tersebut terbukti mengandung klorin dan belerang.

Baca: Material Diduga Limbah Logam Ditemukan di Kabupaten Kediri, Digunakan Sebagai Penahan Tebing

Hasil penyelidikan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah klorin dan belerang itu diduga kuat berasal dari pabrik yang berada di sekitaran Sungai Avur.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan NTB/NTT, Muhammad Nur mengatakan, ada dua perusahaan yang diduga memberikan kontribusi terhadap pencemaran air di sungai tersebut.

Salah satunya adalah pabrik kertas PT MAG yang berada di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"PT MAG, pabrik kertas. Hasil verifikasi di lapangan itu terbukti bahwa di perusahaan itu IPAL-nya tidak berfungsi, tapi kemudian produksi tetap jalan," katanya, Kamis (12/12/2019).

BERITA REKOMENDASI

Setelah adanya temuan itu, pihaknya mengaku akan langsung membentuk tim khusus.

Mereka akan melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti pendukung, untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana pencemaran lingkungan.

Menurutnya, jika pabrik tetap beroperasi mestinya ada sumber daya air yang dikeluarkan.

Baca: Solusi Hadapi Konflik Tenurial dalam Kawasan Konservasi Selain Proses Hukum Menurut KLHK

Dan seharusnya air limbah itu masuk ke IPAL milik pabrik.


"Masuk kemana pembuangan itu, karena di lapangan tidak ada saluran pembuangan kecuali (sungai) itu kan," ujar dia.

Penulis: Setyo Puji

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pencemaran Sungai Avur, KLHK Selidiki Dua Pabrik Kertas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas