12 Napi Lapas Rajabasa Dapat Remisi Natal 2019, Salah Satunya Direktur Golden Dragon Lampung
Lapas Kelas I Bandar Lampung mengajukan 12 narapidana umat Kristiani untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2019.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung mengajukan 12 narapidana umat Kristiani untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2019.
Salah satunya Liones Wangsa, Direktur Golden Dragon Lampung terpidana korupsi pembangunan pabrik es di Pelabuhan Pantai Lempasing Kota Bandar Lampung, juga turut dalam pengajuan remisi.
Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Mukhlisin Farid mengatakan pengajuan ini mengingat akan menjelang perayaan Natal 2019.
"Dan yang kami ajukan merupakan narapidana pemeluk Kristen yang berkelakuan baik," ucapnya, Minggu (15/12/2019).
Dua belas narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya delapan narapidana perkara narkotika, satu narapidana atas perkara tindak pidana pembunuhan, narapidana atas perkara tindak pidana perlindungan anak.
Baca: Jelang Natal, Kue Kering Mulai Diburu di Pasar Jatinegara
Baca: Saat Gubernur Edy Menegur Pejabat Sumut, Dulu Saya Pangdam di Sini, Kami Kejar Gubernur
"Lalu atas perkara tindak pidana korupsi satu orang, dan satu tindak pidana penganiayaan satu orang," jelasnya.
Mukhlisin mengatakan pemberian remisi kepada pada narapidana ini bervariasi dari 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
"Kalau yang mendapat remisi selama dua bulan itu atas nama Riyanto dan Agus Setyo Atmanto, keduanya tindak pidana narkoba," ujarnya.
"Untuk yang 15 hari itu Ignatius Timbul Aji, perkara perlindungan anak, sisanya satu bulan, termasuk Liones Wangas mendapat remisi satu bulan," imbuhnya.
Baca: 160 Ribu Personel Polri Siap untuk Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru, Fokus di Sejumlah Titik
Baca: 7 Napi di Wilayah Jawa Barat Bebas Bertepatan dengan Hari Natal
Mukhlisin menambahkan, dua belas narapidana yang direncanakan mendapatkan remisi tersebut masa hukuman paling lama selama 17 tahun atas perkara tindak pidana pembunuhan, atas nama Rana Bala Darma.
"Terpendek sisa enam bulan perkara narkotika yakni Yusak Fernando," ucapnya.
Adapun narapidana yang direncanakan mendapatkan remisi yakni, Ignatius Timbul Aji, Yusak Fernando, Romein Van Christopel, Riyanto, Robby JC Siburian, Rana Bala Darma, Okta Vianus, Liones Wangsa, Michael Mulyadi, Jimmi Advent Situmorang, Edi N, dan Agus Setyo Atmanto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 12 Narapidana Lapas Rajabasa Dapat Remisi Natal 2019
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.