Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Penggusuran Tamansari, Mahfud MD: Siapapun Tidak Boleh Melanggar Hukum

"Nanti diselidiki. Siapapun tidak boleh melanggar hukum. Satpol PP, polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum," katanya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Penggusuran Tamansari, Mahfud MD: Siapapun Tidak Boleh Melanggar Hukum
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi dugaan kekerasan saat peristiwa penggusuran pemukiman di Tamansari Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dengan tegas siapapun tidak boleh melanggar hukum.

Pernyataan tersebut juga ditujukan Mahfud MD bagi Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat.

Baca: Penggusuran Tamansari Ricuh, Kapolrestabes Bandung: Menimbulkan 8 Korban Jiwa, 1 dari Kepolisian

Untuk itu, pihaknya saat ini persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Nanti diselidiki. Siapapun tidak boleh melanggar hukum. Satpol PP, polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum. Jadi itu nanti diselidiki. Saya sih sudah tahu kronologisnya. Pokoknya siapapun harus taat hukum. Jadi masih akan diselidiki," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2019).

Diberitakan sebelumnya, buntut adanya kekerasan saat menggusur rumah warga di Tamansari, Bandung, Polda Jabar memeriksa 25 anggota kepolisian.

Dalam kasus ini, Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar yang menangani.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Menurutnya, seluruh anggota kepolisian yang diperiksa itu merupakan personel Polrestabes Bandung.

"Sekitar 25 orang untuk mengetahui dulu kedalaman peristiwa itu sebenarnya apa yang terjadi," ungkap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi, dikutip dari Kompas.com.

Asep mengatakan, pihaknya juga mendalami apakah penggunaan gas air mata saat peristiwa tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, Polri akan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

Baca: Reaksi Mahfud MD Ditanya Kasus Tamansari

"Dari internal dulu karena Propam fokus ke internalnya dulu. Nanti hasilnya disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas