Icha Kharoline dan Ajeng Amelia Pemeran Video Viral Mandi di Atas Motor Dijerat Pasal Pidana
icha Kharoline dan Ajeng Amelia, pemeran video viral mandi di atas motor di Mojokerto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Icha Kharoline dan Ajeng Amelia, pemeran video viral mandi di atas motor di Mojokerto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto, Selasa sore (17/12/2019).
Kakak beradik ini menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya yang melakukan aksi mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya Jayanegara, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (12/12/2019) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua wanita ini terkait kasus video viral mandi di atas motor.
Baca: 2 Cewek Seksi yang Pamer Mandi Sambil Naik Motor Dua Kali Mangkir Dipanggil, Ini Tindakan Polisi
Baca: TERUNGKAP Motif Aksi Viral Icha Karoline Mandi di Atas Motor Berjalan Ini Hidupku, Kalian Repot!
Baca: Sosok Icha Kharoline, Pedangdut Mojokerto yang Videonya Viral Mandi di atas Motor Berjalan
Baca: Video Mandi Sambil Naik Motor Viral, Penyanyi Dangdut Icha Kharoline dan Adiknya Disanksi Polisi
Perbuatan mereka dinilai tidak pada tempatnya melakukan keramas di jalan raya yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.
"Kami melakukan penyelidikan mencari tindak pidana terkait kasus ini dan keduanya sudah menjalani pemeriksaan interogasi. Jadi ceritanya Icha ini punya inisiatif ide membuat video yang dilakukan oleh empat orang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12).
Dalam aksi viral tersebut, ada dua orang yang merekam video sembari naik motor melaju beriringan.
Icha meminta tolong Rendra mengedit video tersebut.
"Rendra ini mengupload video ini di story Whatsapp kemudian dicapture oleh teman-temannya sehingga disebarluaskan," jelasnya.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan perbuatan kedua wanita ini mengarah pada unsur pidana. Adapun pasal disangkakan yaitu Pasal 493 KHUP Junto 511 KUHP yang intinya barang siapa melakukan pawai dan sebagaimana tidak mentaati petunjuk Polisi untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan umum. Adapun ancaman hukuman satu bulan dan denda Rp.375.000.
"Ada unsur pidana tapi hukumannya di bawah tiga bulan kurungan penjara terkait status keduanya masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Ditambahkannya, penindakan yang dilakukan Polisi sebagai efek jera supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Terpenting, masyarakat jangan mencontoh perbuatan yang melanggar hukum dan ketertiban etika berkendara di jalan raya.
"Saya harap tidak ada yang mencontoh dan meniru perbuatan ini karena ada tindak pidana," pungkasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pedangdut Pemeran Video Viral Mandi di Atas Motor Dijerat Pasal Pidana