Polisi Tangkap Tersangka Pencabul yang Mengakibatkan Korban yang Berstatus Pelajar Hamil
Kini EW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Pesawaran meringkus EW (24), warga Kecamatan Way Khilau mencabuli Mu, pelajar putri berusia 16 tahun hingga mengandung.
Sebelum berbuat cabul tersangka memaksa korban meminum minuman keras.
Peristiwa terjadi pada Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB di rumah rekan tersangka di Kecamatan Way Khilau.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, perkara ini merupakan salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap jajarannya selama November-Desember 2019.
Kapolres mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka membawa korban ke rumah rekannya. Saat itu korban disodori minuman keras oleh pelaku EW namun ditolak.
Baca: Kasus Pencabulan, Polisi: Pelaku Menggerayangi Tubuh Korban
Baca: Seorang Habib Berinisial HA Ditangkap Polisi Karena Cabuli Pasiennya
Baca: Kelakuan Bejad Kakek Ini Terungkap Setelah Tetangga Melihatnya Masuk Gubuk Bersama Bocah Ingusan
"Karena EW terus memaksa korban akhirnya tidak berdaya dan bersedia meminumnya," kata Kapolres, Selasa (17/12).
Akhirnya korban merasa pusing, dan kondisi itu dimanfaatkan EW untuk mencabuli korban.
Ironisnya perbuatan itu dilakukan dua kali oleh pelaku EW.
Akibatnya korban hamil. Perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi pada 3 September lalu.
Hasil penyelidikan polisi, EW akhirnya diringkus pada November lalu.
Kini EW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (dik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Siswi 16 Tahun