Tiga Penipu Asal Sidrap Tertangkap di Pasuruan, Tawarkan Sepeda Motor di Facebook
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap sindikat penipuan online yang meresahkan selama ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap sindikat penipuan online yang meresahkan selama ini.
Ada tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini.
Mereka adalah Mashudi (35), Rahmat Hidayat (18) dan Muhammad Ababil (19) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, ketiganya ini adalah sindikat penipuan online spesialis sepeda motor.
Baca: Yasin Fadilla Tewas Ditusuk, Pelakunya Kabur Saat Dikejar Warga
Baca: Kasus Kejahatan Cyber Internasional, 8 Rumah Elite di Kota Malang Digerebek Polisi
Baca: Kronologis dan Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Surabaya
Ketiganya sering menawarkan sepeda motor di media sosial Facebook.
"Kami berhasil ungkap kasus sindikat penipuan online.
Korbannya hampir seluruh Indonesia. Ada 100 orang lebih yang sudah menjadi korban tiga pelaku ini," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres sedang memimpin press rilis hasil ungkap kasus penipuan online yang merugikan banyak orang ini.
(Galih Lintartika)