DJBC Kalbagsel Terbitkan 66 Surat Bukti Penindakan, Total BKCHT Ilegal 494.008 Batang
Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerbitkan 66 Surat Bukti Penindakan dengan total BKCHT ilegal sebanyak 494.008 batang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Syaiful Anwar
TRIBUNNEWS.COM, BANJAMARMASIN - Bea Cukai Kalbagsel dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Kalimantan bagian selatan.
Mereka melakukan operasi pasar di beberapa daerah antara lain Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito, dan Pulang Pisau.
Terhitung sepanjang Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerbitkan 66 Surat Bukti Penindakan dengan total BKCHT ilegal sebanyak 494.008 batang dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 190 juta.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak BKC ilegal di wilayah NKRI," kata Rusdianto, Kepala Seksi Penindakan I, Kamis (19/12/2019).
Fredy Sabto Nusanggono, Kepala Seksi Penindakan II, dengan adanya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya rokok ilegal.
Baca: Kapolresta Banjarmasin Bangun Pos Pelayanan dan Pengamanan untuk Amankan 20 Tempat Ibadah
Baca: Diprotes, Asap Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal Ganggu Warga di Aceh Barat
Baca: Pengembangan Bandara Internasional Syamsudin Noor Diresmikan Hari Ini
Hasil penindakan didominasi oleh rokok polos, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai.
Artinya pengusaha rokok tersebut tidak membayar cukai yang seharusnya dibayar.
Ditambahkan dia, penindakan dilakukan untuk memberi kepastian hukum, bahwa yang salah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu fungsi lain yang dijalankan DJBC adalah melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Penerimaan negara dari sektor cukai juga salah satunya digunakan untuk membiayai kesehatan masyarakat berupa BPJS.
Bea Cukai Kalbagsel juga menghimbau kepada masyarakat agar membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya apabila menemukan atau melihat rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda dengan menghubungi 1500225 atau melaporkan ke Bea Cukai terdekat.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Amankan 494.008 Batang Rokok Ilegal