Mami Penyedia Perempuan LC Plus Plus Dijadikan Tersangka
Subdit Jatanras masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri apakah ada keterlibatan management karaoke
Editor: Eko Sutriyanto
![Mami Penyedia Perempuan LC Plus Plus Dijadikan Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-d-dipamerkan1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jatim Samsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka penggerebekan tempat karaoke di Surabaya.
D adalah mami penyedia Lady Companion (LC) plus-plus di Family Karaoke De Berry, Jalan Banyu Urip Surabaya.
Ia hanya terdiam dan tak mengatakan sepatah kata pun saat ditanyai oleh Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi perihal sejak kapan menyediakan jasa "mantap-mantap" itu.
Saat ini Subdit Jatanras masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri apakah ada keterlibatan management karaoke.
"Saat ini kita masih tetapkan satu tersangka. Dia adalah Mami atau penyedia jasa berinisial D. Apakah ada tersangka lain selain D? Jatanras masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya Kamis (19/12/2019).
Lebih lanjut Pitra mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak karaoke, akan ada tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan puluhan wanita-wanita cantik berbikini yang bekerja sebagai LC atau pemandu lagu di salah satu tempat karaoke keluarga di daerah Banyu Urip Surabaya, Selasa (17/12/2019) malam.
Mereka diamankan lantara selain menjadi pemandu lagu juga menjadi pelayan esek-esek bagi tamu-tamu karaoke.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Pasca Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, Tetapkan Wanita D Tersangka 'Mami Penyedia LC Plus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.