Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat pun Divonis Denda Rp 20 Juta

Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat yang tersandung kasus hukum akibat penyakit bisul.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat  pun Divonis Denda Rp 20 Juta
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. 

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil persidangan terhadap kasus perawat asal Lampung Utara, suatu pelajaran yang berharga dapat dipetik.

Di mana ketika akan adanya niat menolong seseorang, hal itu harus juga dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.

"Jadi ke depannya, kami ingin memperbaiki apa yang sudah jadi pelajaran dari Jumraini ini. Adanya surat izin praktik mandiri harus dimiliki oleh seorang perawat," ujarnya.

"Mengenai keputusan terhadap Jumraini, kami masih menunggu beberapa hari ke depan. Kemudian sebagai bentuk solidaritas, jika memang akan membayarkan denda, maka kami akan gotong royong membayarkan denda tersebut. Ini bentuk solidaritas dari PPNI atas Jumraini," katanya.

Baca: Penembakan Ketua KPPS di Lampung Utara Murni Perampokan, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Baca: Yuwarina Meyakini Suaminya Meninggal Akibat Gigitan Serangga Misterius

Menangis Dua Kali

Pada sidang putusan tersebut, Jumraini menangis hingga dua kali.

Jumraini menangis ketika sidang baru akan dimulai.

Berita Rekomendasi

Kala itu, perempuan berjilbab oranye itu sedang duduk di bangku.

Kemudian, orang tuanya tiba-tiba datang.

Jumraini pun langsung menangis kencang.

Sampai-sampai, Ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal hingga rekannya sesama perawat ikut menenangkan Jumraini.

Jumraini kembali menangis ketika ke luar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis selesai.

Ia pun dituntun rekan-rekannya untuk ke luar ruang sidang bersamaan dengan suaminya.

Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien.
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Kronologi Kasus Jumraini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas