Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat pun Divonis Denda Rp 20 Juta
Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat yang tersandung kasus hukum akibat penyakit bisul.
Editor: Dewi Agustina
Dedi mengatakan, berdasarkan hasil persidangan terhadap kasus perawat asal Lampung Utara, suatu pelajaran yang berharga dapat dipetik.
Di mana ketika akan adanya niat menolong seseorang, hal itu harus juga dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.
"Jadi ke depannya, kami ingin memperbaiki apa yang sudah jadi pelajaran dari Jumraini ini. Adanya surat izin praktik mandiri harus dimiliki oleh seorang perawat," ujarnya.
"Mengenai keputusan terhadap Jumraini, kami masih menunggu beberapa hari ke depan. Kemudian sebagai bentuk solidaritas, jika memang akan membayarkan denda, maka kami akan gotong royong membayarkan denda tersebut. Ini bentuk solidaritas dari PPNI atas Jumraini," katanya.
Baca: Penembakan Ketua KPPS di Lampung Utara Murni Perampokan, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Baca: Yuwarina Meyakini Suaminya Meninggal Akibat Gigitan Serangga Misterius
Menangis Dua Kali
Pada sidang putusan tersebut, Jumraini menangis hingga dua kali.
Jumraini menangis ketika sidang baru akan dimulai.
Kala itu, perempuan berjilbab oranye itu sedang duduk di bangku.
Kemudian, orang tuanya tiba-tiba datang.
Jumraini pun langsung menangis kencang.
Sampai-sampai, Ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal hingga rekannya sesama perawat ikut menenangkan Jumraini.
Jumraini kembali menangis ketika ke luar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis selesai.
Ia pun dituntun rekan-rekannya untuk ke luar ruang sidang bersamaan dengan suaminya.
Kronologi Kasus Jumraini