Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat pun Divonis Denda Rp 20 Juta

Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat yang tersandung kasus hukum akibat penyakit bisul.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat  pun Divonis Denda Rp 20 Juta
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat di Kabupaten Lampung Utara yang tersandung kasus hukum akibat mengobati penyakit bisul, Kamis (19/12/2019).

Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sidang dipimpin Eva MT Pasaribu. Adapun, anggota majelis hakim Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.

Eva menyatakan, Jumraini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa memiliki izin sebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

"Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum," katanya.

Terhadap putusan tersebut, perawat asal Lampung Utara itu menyatakan masih pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

Hal serupa disampaikan jaksa penuntut umum, Budiawan.

Baca: Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Warga Lega Syukuran Potong Kambing: Tak Ada Lagi Pemimpin Zalim

Baca: Seorang Dukun di Tasikmalaya Ditangkap Setelah 15 Kali Mencabuli Gadis SMA

Eva mengatakan, dalam kasus tersebut, belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, Jumraini didakwa karena dianggap lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex hingga menyebabkan meninggal dunia.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal mengaku menghormati keputusan majelis hakim PN Kotabumi.

Dedi pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Jumraini, yang masih berpikir terhadap keputusan majelis hakim.

Ia mengaku khawatir karena awalnya Jumraini didakwa pasal 84 Undang-Undang Kesehatan dengan dugaan malapraktik.

"Tetapi Alhamdullilah, tuntutan tidak terpenuhi," katanya.

Baca: 10 Tanda Pada Kaki Ini Bisa Menunjukkan Anda Derita Penyakit Serius, Salah Satunya Bisul!

Baca: Lucinta Luna Ungkap Asal Muasal Suara Seraknya

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil persidangan terhadap kasus perawat asal Lampung Utara, suatu pelajaran yang berharga dapat dipetik.

Di mana ketika akan adanya niat menolong seseorang, hal itu harus juga dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.

"Jadi ke depannya, kami ingin memperbaiki apa yang sudah jadi pelajaran dari Jumraini ini. Adanya surat izin praktik mandiri harus dimiliki oleh seorang perawat," ujarnya.

"Mengenai keputusan terhadap Jumraini, kami masih menunggu beberapa hari ke depan. Kemudian sebagai bentuk solidaritas, jika memang akan membayarkan denda, maka kami akan gotong royong membayarkan denda tersebut. Ini bentuk solidaritas dari PPNI atas Jumraini," katanya.

Baca: Penembakan Ketua KPPS di Lampung Utara Murni Perampokan, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Baca: Yuwarina Meyakini Suaminya Meninggal Akibat Gigitan Serangga Misterius

Menangis Dua Kali

Pada sidang putusan tersebut, Jumraini menangis hingga dua kali.

Jumraini menangis ketika sidang baru akan dimulai.

Kala itu, perempuan berjilbab oranye itu sedang duduk di bangku.

Kemudian, orang tuanya tiba-tiba datang.

Jumraini pun langsung menangis kencang.

Sampai-sampai, Ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal hingga rekannya sesama perawat ikut menenangkan Jumraini.

Jumraini kembali menangis ketika ke luar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis selesai.

Ia pun dituntun rekan-rekannya untuk ke luar ruang sidang bersamaan dengan suaminya.

Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien.
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Kronologi Kasus Jumraini

Pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB, korban Alex Sandra datang menemui Jumraini di rumahnya.

Alex bermaksud untuk mengecek bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.

Lalu sekira setengah jam kemudian, korban Alex Sandra pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim, "Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek bisul saya sama Bu Jumraini."

Kemudian pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 12.00 WIB, korban Alex Sandra izin pamit kepada Karim untuk berobat ke tempat terdakwa.

Namun, Karim menyuruhnya untuk menunggu Arina dulu.

Sekira pukul 16.00 WIB, Arina pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.

Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.

Baca: Siswi SMA Dicabuli Delapan Orang, Satu Pelaku Ayah Kandung Sendiri

Baca: Awalnya Anji Menyangka Bisul Biasa, Ternyata Anaknya Alami Infeksi Sinus Preauricular

Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa Alex Sandra mau berobat.

Jumraini pun menjawab untuk membawa Alex ke rumahnya.

Selanjutnya, Arina menyusul Alex Sandra dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di rumah Jumraini, bisul yang terdapat di kaki Alex Sandra langsung diperiksa oleh Jumraini.

Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.

Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa ke luar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.

Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan ke luar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.

Jumraini menyuntikkan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra sebanyak satu kali.

Setelah itu, Jumraini melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga korban Alex Sandra menjerit kesakitan.

Jumraini lalu menyuntikkan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra.

Baca: Pilkada Lampung Utara, Petahana Masih Unggul

Baca: Tak Tega Tinggalkan Istri di Kotabumi Lampung, Warga Thailand Ditangkap Imigrasi

Lalu dengan menggunakan gunting kecil, Jumraini membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar.

Selanjutnya, bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah dari bisul yang ada pada telapak kaki kanan Alex Sandra.

Setelah itu, Jumraini menyuruh Arina untuk membersihkan darah dan nanah yang mengalir di telapak kaki Alex Sandra tersebut menggunakan kain kasa yang diberi air hangat, dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.

Kemudian, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan Alex Sandra menggunakan kain kasa dan alkohol.

Setelah dibersihkan, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki Alex Sandra menggunakan kain kasa.

Setelah semua proses itu selesai, Alex Sandra soal biaya.

Jumraini menjawab sebesar Rp 110 ribu.

Alex Sandra memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Jumraini dan berkata bahwa sisanya akan dikirim Karim.

Setelah itu, Alex Sandra dan Ariana pulang ke rumah.

Di rumah, Alex Sandra makan dan minum obat.

Lalu, Alex Sandra tidur.

Baca: Dua Santri yang Terbawa Arus Way Rarem Belum Ditemukan

Baca: Sudah Gelapkan Truk, Pekerja Ini Juga Tipu Bosnya Minta Uang Rp 4,5 Juta

Sekira pukul 22.00 WIB, Alex Sandra terbangun dan mengeluh sakit kepala, badan panas, dan sakit pada bagian kakinya.

Pada Kamis, 20 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB, Alex Sandra mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.

Sekira pukul 23.00 WIB, Alex Sandra tidak sadarkan diri.

Pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB, Alex Sandra tersadar dan minta diobati.

Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya Alex di rumah.

Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.

Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.

Perawat dari puskesmas tersebut tidak mau memeriksa keadaan Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.

Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien.
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Kemudian, Arina pergi ke rumah Jumraini.

Tetapi, Jumraini belum pulang kerja di RSU.

Sekira pukul 11.30 WIB, Arina membawa Alex Sandra ke RSU Ryacudu Kotabumi karena kondisi Alex Sandra tidak sadarkan diri.

Setelah dilakukan penanganan medis di RSU, sekira pukul 16.00 WIB, Alex Sandra meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.

Jenazah Alex kemudian dimakamkan di TPU Bumi Agung pada Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 11.00 WIB. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perawat Asal Lampura Jumraini Didenda Rp 20 Juta Seusai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas