Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BREAKING NEWS: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara
Tribun Bali / I Putu Candra
Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta diganjar pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019).

Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa.

Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Juga dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, Sudikerta langsung mengajukan banding. Di sisi lain, tim jaksa masih pikir-pikir.

Baca selengkapnya>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas