Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus Dilarang Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek II, Organda Protes

sebelum kebijakan larangan bus atau truk melintas di tol layang Japek II diterapkan, pemerintah belum memberikan pemberitahuan

Editor: Sanusi
zoom-in Bus Dilarang Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek II, Organda Protes
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 20 Desember mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan, Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek II belum bisa dilalui oleh bus dan truk. Kebijakan Kemenhub ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, bus yang merupakan angkutan masal sebaiknya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini.

Menurutnya, ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum.

"Dengan kebijakan yang seperti saat ini, sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Kurnia melanjutkan, sebelum kebijakan larangan bus atau truk melintas di tol layang Japek II diterapkan, pemerintah belum memberikan pemberitahuan atau melakukan diskusi dengan Organda.

Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019).  PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 20 Desember mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 20 Desember mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, sejauh ini tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk.

Menurutnya, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

Berita Rekomendasi

Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12).

Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas