Fakta Lengkap Kasus Skimming ATM Jaringan Internasional, Saldo Nasabah Dibobol Sampai 1,8 Miliar!
Polres Kota Mataram berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan skimming ATM dan bobol tabungan nasabah hingga miliaran, ini 4 faktanya.
Penulis: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Polres Kota Mataram berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan skimming ATM dan bobol tabungan nasabah hingga miliaran, ini 4 faktanya.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) diamankan Polres Kota Mataram.
Pria asal Turki, Yusun Emre Senbayik (38) jadi tersangka kasus skimming ATM.
ATM yang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah di kawasan Cakranegara, Mataram, Sabtu (7/12/2019).
• Rosa Meldianti Akui Dibayar 200Juta Sekali Nyanyi, Tapi Saldo ATM Tak Sampai Rp 5 Juta Jika Digabung
Terungkapnya kasus ini bermula dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan uang dalam rekening secara tiba-tiba.
Saat ditangkap polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti router, flasdisk, ponsel hingga member Alfamart yang diduga untuk melancarkan aksinya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini 4 fakta selengkapnya seperti dikutip Tribun Mataram dari Kompas.com.
1. Uang Nasabah Hilang