Ingin Cepat Kaya Waria Ini Malah Ditipu Rp 20 Juta, Begini Kronologinya
Tersangka mengaku bisa membuat korban kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus Tuyul yang akan dihibahkan ke korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Pria berinisial AG (26) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen harus berurusan polisi.
Pria ini mengaku bisa menyediakan tuyul yang bisa mendatangkan uang,
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka AG ditangkap setelah diduga menipu korban Yatin (38) warga Kecamatan Buluspesantren.
Syaratnya korban dijanjikan tersangka dapat menggandakan uang melalui stok Tuyul.
Syaratnya menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi.
"Namun uang Rp 20 juta milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, telah dibelikan kendaraan mobil.
Baca: Kisah Siska Jadi Waria di Usia Belasan, Masuk Hiburan Dunia Malam di Negeri Jiran Dibayar Jutaan
Baca: Gara-gara Mimpi Tertabrak Truk, Penampilan Waria Ini Berubah Drastis Mantapkan Diri Jadi Pria Tulen
Sedangkan uang 20 Juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," jelas AKBP Rudy, Jumat (20/12).
Penipuan itu berawal saat Yatin yang juga waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen pada hari Senin (18/11) sekira pukul 23.30.
Saat itu Yatin bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya.
Namun curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya.
Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus Tuyul yang akan dihibahkan ke korban.
Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 Juta Rupiah kepada tersangka pada hari Senin (25/12) sekira pukul 19.00 di Stadion Candradimuka.
Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, Tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang dan tersangka menghilang.
Korban pun melaporkan tersangka ke Polsek Kebumen.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Kamis (26/12) sekira pukul 17.00 Wib di daerah Kecamatan Gombong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Curhat Waria di Kebumen Ini Berujung Merugi, Uang Rp 20 Juta Habis Dipakai Pawang Tuyul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.