Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan TPPU, Mantan Wagub Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar, korbannya Alim Markus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lakukan TPPU, Mantan Wagub Bali Divonis 12 Tahun Penjara
Tribun Bali / I Putu Candra
Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019).

Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak  Pidana  Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa.

Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Juga dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sudikerta langsung mengajukan banding, di sisi lain, tim jaksa masih pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

"Hari ini saya langsung menyatakan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara permohonan banding," ucap Sudikerta kepada majelis hakim.

"Terdakwa mengajukan banding ya. Jadi dengan telah berakhirnya pembacaan putusan ini, maka tugas kami majelis hakim dalam perkara ini telah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.

Majelis hakim sendiri dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan tim jaksa.

Oleh karena itu, Sudikerta dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.

Sebagaimana dakwaan, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas