Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Syur Garut: Fisiknya Sehat, Mentalnya Tidak, Vina Punya Kecenderungan Ingin Bunuh Diri

Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut' mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri berdasar hasil pemeriksaan psikologi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Video Syur Garut: Fisiknya Sehat, Mentalnya Tidak, Vina Punya Kecenderungan Ingin Bunuh Diri
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa kasus video Vina Garut, VA, berjalan menuju ruang sidang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi.

"Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).

Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan dan terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.

Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.

"Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tidak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.

Asri menambahkan, secara fisik kondisinya kliennya sehat. VA juga sudah menjalani tes darah yang dilakukan beberapa hari lalu.

"Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena," ucapnya.

Berita Rekomendasi

JPU yakin VA bukan korban

Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.

Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.

Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan. Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.

"Minggu depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru bisa saksi mahkota. Jadi para terdakwa saling bersaksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, Kamis (19/12/2019).

Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya.

"Dia (saksi) menjelaksan sesuai keilmuannya. Apakah kasus itu masuk pidana atau tidak. Nanti majelis hakim juga akan mengambil keputusan," katanya.

Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas