Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia

Jumraini divonis bersalah oleh hakim PN Kotabumi, Lampung Utara, karena dianggap menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya meninggal dunia.

Editor: haerahr
zoom-in FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia. 
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang perawat bernama Jumraini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, karena menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya, AS, meninggal dunia.
Vonis ini memunculkan aksi solidaritas sesama perawat hingga aksi petisi #SaveJumraini di change.org.
Solidaritas ditunjukkan oleh puluhan perawat yang menggelar aksi solidaritas.
Namun, bagaimana fakta dan kronologis hingga majelis hakim memvonis bersalah dan pada Kamis (19/12/2019) lalu, hakim menambah keputusannya dengan putusan Jumraini harus membayar denda sebesar Rp 20 juta?
Berikut sejumlah fakta dan kronologis peristiwa tersebut:
 
savejumraini001
Sejumlah perawat menggelar aksi solidaritas kepada perawat Jumraini, Oktober 2018 silam. FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia. (WARTA9.COM)

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas