Cabuli 17 Bocah SD, Pemilik Warung di Parongpong Terancam Dipenjara 15 Tahun
Yoris mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di warung miliknya yang berada tepat di samping sekolah kawasan Kecamatan Parongpong
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - Seorang pria berinisial SN (29) yang merupakan pemilik warung di samping sekolah, mencabuli 17 murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berlokasi di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku aksi pencabulan murid SDN tersebut kini harus berurusan dengan polisi.
SN diringkus anggota Polsek Cisarua, pada Senin (23/12/2019) di kediamannya setelah polisi mendapat laporan dari pihak sekolah terkait adanya tindak pidana pencabulan tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, korban yang sudah dicabuli oleh pelaku itu merupakan murid kelas 4 hingga 6, semuanya anak laki-laki yang berusia 10 hingga 12 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korbanya secara keseluruhan ada 17 korban, laki-laki semua, tapi kemungkinan jumlah masih bisa bertambah," ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
Baca: Kisah Pedagang Kopi Jadi Korban Penembakan di Padalarang, Hengky Kurniawan Turun Tangan
Baca: Petugas Gabungan Buru Pelaku Penembakan Penjual Kopi di Padalarang
Dalam melakukan seks menyimpang itu, pelaku minta semua korbannya untuk masturbasi hingga pelaku ejakulasi, bahkan pelaku juga memegang alat kelamin semua korban tersebut.
"Pihak sekolah mengetahui adanya kejadian itu dari salah satu orang tua korban," kata Yoris.
Setelah mengetahui laporan dari keluarga, pihak sekolah mencari informasi lanjutan kepada para siswanya, dan ternyata hasilnya diketahui sudah ada 17 siswa kelas yang menjadi korban seks menyimpang dari pelaku tersebut.
Yoris mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di warung miliknya yang berada tepat di samping sekolah kawasan Kecamatan Parongpong, KBB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Yoris.
Pemilik Warung Dekat Sekolah di Parongpong Cabuli 17 Murid SD, Paksa Korban Lakukan Seks Menyimpang
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemilik Warung Dekat Sekolah di Parongpong Cabuli 17 Murid SD, Paksa Korban Lakukan Seks Menyimpang