Polda Sumut Amankan 3 Pengedar 10 Kg Sabu, Salah Satunya Ditembak Mati
Polda Sumut berhasil mengamankan 10 kg narkotika golongan I jenis sabu dari tiga orang tersangka. Salah satunya ditembak mati karena melawan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 10 kg narkotika golongan I jenis sabu dari tiga orang tersangka.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 08.00 WIB ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Mendapat informasi, petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 10.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Ilyas Ishak Lubis di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Baca: Berusaha Lari saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Surabaya Ditembak Polisi
Baca: Tak Terima dengan Keputusan 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel
Dari Ilyas disita barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.
Dari hasil keterangan Ilyas ada seorang lagi laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan.
Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar di rumahnya, Jalan Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.
Dari keterangan Ibnu, diperoleh informasi bahwa barang haram didapatkan dari temannya bernama Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam.
Mendapat informasi terbaru, Minggu (22/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap Suhaimi yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika dari dua tersangka yang sudah diamankan.
Baca: Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Sang Istri yang Berdoa Langsung Menangis
Baca: Cemburu Pulang Malam, Samsir Bunuh Pacarnya di Kamar Kos, Kenal di Diskotek
"Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap Suhaimi, dia mencoba melarikan diri. Lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak dihiraukan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan jajaran di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019).
"Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Suhaimi. Dia sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Pada saat di perjalanan menuju rumah sakit Suhaimi akhirnya meninggal dunia," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Martuani menyampaikan bahwa seluruh pelaku peredaran narkotika akan diberikan tindakan tegas.
Kasus ini akan terus dikembangkan. Karena diduga ini hasil penyelundupan dari luar negeri.
"Kami akan kembangkan dan mohon bantuan dari masyarakat agar pelaku penyalahgunaan narkotika, akan kami tindaklanjuti. Karena bukan hanya polisi, masyarakat juga harus berperan aktif memberikan informasi untuk penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
"Kemungkinan besar barang haram ini akan diperdagangkan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru," tegasnya.
Baca: Samsir Bantah Bunuh Kekasih, Alung Disebutnya Bunuh Diri Pakai Kaca
Baca: Kakak Korban Pembunuhan di Kamar Kos Jalan Punak Beri Pengakuan Mengejutkan
Ditanya kapan barang akan dimusnahkan, Martuani menyebut sabu akan dimusnahkan setelah kasusnya P21. Karena dalam waktu dekat yang akan dimusnahkan 85 kg dalam rilis akhir tahun.
Narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 10 kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
"Karena narkotika merusak generasi bukan orang per orang tapi generasi. Jadi jangan pernah mimpi anak-anak bisa hebat kalau barang-barang ini masih beredar," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar," tegas Martuani.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baru Jabat Kapolda Sumut, Martuani Sormin Pimpin Penangkapan Tersangka Pengedar 10 Kg Sabu