Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Wara Ringkus Indra Setiawan, Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A Akbar SH menangkap Indra Setiawan alias Hendra Bin Sulasno.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Polsek Wara Ringkus Indra Setiawan, Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Polsek Wara
Personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A Akbar SH menangkap Indra Setiawan alias Hendra Bin Sulasno, warga Jalan Belimbing Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (23/12/2019) sekira pukul 14.15 Wita. 

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A Akbar SH menangkap Indra Setiawan alias Hendra Bin Sulasno, warga Jalan Belimbing Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (23/12/2019) sekira pukul 14.15 Wita.

Hendra diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Palopo dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e, 4e subs Pasal 362 KUHPidana.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/69/XII/2019/Reskrim, tanggal 23 Desember 2019 serta Laporan Polisi Nomor : LPB/139/XII/YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 15 Desember 2019.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (15/12/2019), sekira pukul 14.00 Wita, pelaku berteman dua orang berboncengan sepeda motor membuntuti korban Tien Malasari dan Nurul Tiftah dari arah perempatan Lapangan Gaspa ke arah Jl Manenungan Kota Palopo.

Personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A Akbar SH menangkap Indra Setiawan alias Hendra Bin Sulasno, warga Jalan Belimbing Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (23/12/2019) sekira pukul 14.15 Wita.
Personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A Akbar SH menangkap Indra Setiawan alias Hendra Bin Sulasno, warga Jalan Belimbing Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (23/12/2019) sekira pukul 14.15 Wita. (Polsek Wara)

Kemudian ketika berada di depan SD Negeri 74 Malimbongan Kota Palopo, kedua pelaku langsung merampas dua unit handphone korban yang dipegang oleh Nurul dan sempat tarik menarik.

Akibatnya kedua korban terjatuh dan mengakibatkan luka robek pada mulut dalam (dijahit), wajah, siku, lutut, dan luka memar pada dahi, serta kedua korban langsung mendapat perawatan medis hingga diponame di RS ST Madeyang Kota Palopo.

Kemudian personel unit reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehubungan dengan laporan tersebut sejak hari Minggu (15/12/2109) hingga Minggu (22/12/2019.

Baca: Sejak Orang Tuanya Bercerai, Bocah 9 Tahun Terpaksa Mengemis Sambil Todongkan Pisau

Baca: VIRAL Bayi Dikubur Hidup-hidup, Bayi Selamat dan Sempat Menangis Selama Setengah Jam

Berita Rekomendasi

Selanjutnya berdasarkan hasil lidik dan keterangan saksi-saksi yang ada, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku tersebut bersama dengan barang buktinya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di ruang riksa Unit Reskrim Polsek Wara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

- 1 (satu) unit HP merk Iphone 6 warna putih milik korban Nurul
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam milik korban Tien Malasari
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type M3 warna hitam, list orange tanpa pelat (yng digunakan kedua pelaku)
- 1 (satu) buah baju kemeja warna biru muda merk Rockway milik pelaku Indra Setiawan

Barang Bukti Tersangka Kasus Curas
Personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A Akbar SH menangkap Indra Setiawan alias Hendra Bin Sulasno, warga Jalan Belimbing Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (23/12/2019) sekira pukul 14.15 Wita. Foto barang bukti yang berhasil disita polisi.

Menurut pihak kepolisian Polsek Wara seperti disampaikan dalam rilisnya, pelaku Indra Setiawan merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016 dan saat ini tengah menjalani vonis di Lapas Klas II A Palopo (asimilasi) dalam perkara pembunuhan pada tahun 2018.

Sementara salah seorang pelaku lain masih dalam pengembangan dan pengejaran oleh personel Unit Reskrim Polsek Wara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas