Masalah Sepele, Bule Tikam Sepupu Sendiri Hingga Tewas
Hanya butuh waktu tiga jam setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di daerah Sawah Lega, Kecamatan Cimahi Utara
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Ujang Rohman alias Bule (27) tega menghabisi nyawa saudara sepupunya, Yaya (35) dengan cara menikamnya di Kampung Babakan RT 05/07, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (23/12/2019).
Penganiayaan itu disaksikan langsung oleh Uding (70) kakek Bule.
Uding malah sempat mencoba melerai aksi penganiayaan tersebut.
Namun bukannya berhenti, Bule malah semakin beringas, hingga sempat mengejar ke arah Uding.
"Saya melihat Ujang memukul dada Yaya, tapi saya tidak tahu apa penyebabnya," ujar Uding saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Selasa (24/12/2019).
Uding mengatakan, saat hendak menghentikan penganiayaan itu, pelaku malah memarahinya dan melontarkan kata kasar, bahkan melontarkan ancaman akan membunuh dirinya.
Baca: Pemuda di Bandung Barat Aniaya dan Tikam Sepupunya Hingga Tewas, Pemicunya Sepele
Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya
Baca: Kronologi Anggota Brimob Tewas Dianiaya Warga Yahukimo Papua, Berawal dari Kencing Sembarangan
"Saya sempet mau nolong, mau misahin supaya jangan terjadi.
Yaya sempat masuk ke rumah dan meminta minum, lalu mengeluhkan sesak di dada," katanya.
Tak lama kemudian, kata dia, Yaya dibawa ke Rumah Sakit Medica.
Namun, saat dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong lagi, sedangkan pelaku setelah kejadian itu langsung melarikan diri.
Hanya butuh waktu tiga jam setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di daerah Sawah Lega, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Padalarang.
"Motifnya hanya karena cekcok dan merasa tidak senang pada korban dan ada sedikit masalah.
Korban meninggal karena tusukan pisau dan saat ini tersangka sudah kita amankan," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Gara-gara Sepele Bule Warga Ngamprah Aniaya Sepupu hingga Tewas