Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pemerasan di Bali Berhasil Ditangkap, Pernah Rampas Jam Tangan Rolex hingga Smartphone

Viral aksi pemerasan dengan modus berpura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi, ditangkap polisi di Denpasar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pelaku Pemerasan di Bali Berhasil Ditangkap, Pernah Rampas Jam Tangan Rolex hingga Smartphone
Istimewa / Polresta Denpasa
Pelaku pembegalan yang viral di media sosial (Istimewa / Polresta Denpasar) 

TRIBUNNEWS.COM -Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus dua pelaku aksi pemerasan di jalan dengan modus pura-pura terserampet dan akhirnya meminta ganti rugi kepada korban. 

Pelaku ini bernama bernama I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27).

Jery merupakan warga Jalan Raya Temukus, Dencarik, Banjar, Buleleng.

Selain Jery, Polresta Denpasar juga berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus serupa atas nama M Arif Saputra (20) asal Kapas Baru 9/149 Kapasmadya Baru, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar di Gianyar, Minggu (15/12/2019).

Satu pelaku ternyata sempat melawan saat akan ditangkap pihak tim Resmob Polresta Denpasar.

Akhirnya satu pelaku pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan dan lari dari kejaran petugas.

Berita Rekomendasi

Pelaku ditembak di bagian betis kanannya.

Baca: Nama-nama Unik Orang Indonesia, Ada Slamet Hari Natal, Happy New Year, Google hingga Tuhan

Kaplresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan
Kaplresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan (tangkap layar YouTube tvOneNews)

Modus pemerasan dengan pura-pura diserempet dibenarkan oleh Kaplresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

"Tersangka ini naik sepeda motor lalu nanti dia mepet korbannya, seolah-olah korban itu diserempet.

Padahal tidak diserempet," kata Ruddi dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (25/12/2019).

Ruddi melanjutkan kemudian korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyerahkan barang-barang berharganya.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi pemerasan dengan pura-pura diserempet di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar.

Ruddi menambahkan kedua pelaku ini melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda dengan aksi yang sama yakni mengaku diserempet korbannya.

"Mereka sudah melakukan kegiatan ini sudah di enam TKP di wilayah Denpasar"

"Tersangka ini setiap melakukan kegiatannya sama semua. Padahal korban tidak merasa menyerempet mereka," tambah Ruddi dikutip dari TribunBali

Baca: Mengenal Lebih Dekat Ajaran Tri Hita Karana yang Terkandung dalam Desain Nagara Rimba Nusa

Benda yang dirampas dari para korban

Kedua pelaku pemerasan di jalan dengan pura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi
Kedua pelaku pemerasan di jalan dengan pura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi

Kelima lokasi tersebut di antaranya pertama di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Traffic light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan pada Senin (25/11/2019) dan mendapatkan uang Rp 250 ribu, jam tangan Rolex serta vape.

Kedua, di wilayah Kuta atau Underpass Kuta, Badung dengan barang yang diambil uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah kacamata pada bulan November 2019.

Lokasi ketiga di bulan November 2019, ia kembali beraksi di TKP Suwung, Batankendal, Denpasar Selatan dan barang yang diambil berupa satu buah handphone Vivo.

Lokasi keempat, di bulan yang sama ia melakukan aksinya di depan Hotel Grand Tulip, Kuta, Badung dan barang korban yang diambil yakni uang tunai Rp 200 ribu serta vape.

Dan terkahir, di lokasi ke-5 mereka melakukan aksinya di Ubung Jalan Cokroaminoto, Denpasar namun mereka tidak berhasil menemukan barang dari korban.

Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.

Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.

Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi. 

Viral di media sosial

Beberapa hari yang lalu, masyarakat di Pulau Dewata, Bali dihebohkan dengan video perdebatan dua orang pengendara motor.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, terlihat dua lelaki sedang berdebat di sebuah jalan yang diduga di wilayah Denpasar, Bali,

Pengendara motor matic berwarna hijau mengaku diserempet oleh pengendara matic berwana merah.

Sedangkan pengendara matic berwana merah bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan si pengendara matic berwarna hijau itu.

Karena kesal, pengendara matic berwarna hijau meluncurkan pukulannya.

Diketahui pengendara matic berwarna hijau merupakan pelaku pemerasan di jalan raya dengan modus pura-pura diserempet dan akhirnya meminta ganti rugi kepada korban yang dituduh.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelaku Begal Motor di Denpasar Modus Serempet Yang Viral Ternyata Sudah Beraksi di 5 Lokasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas