Ketahuan Bercanda, Polisi di Gorontalo Tewas di Barak Dianiaya Sesama Polisi Atas Perintah Senior
Seorang Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019) silam. Korban bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019) silam.
Korban bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.
Bripda AM melakukan hal tersebut atas perintah seniornya, yakni Briptu RT.
Melihat hal itu, RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.
Hukumannya, yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.
Baca: Lagi Tugas Jaga Natal dan Tahun Baru, Polisi di Deliserdang Tewas Ditabrak Truk
Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.
Hingga akhirnya, Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.
"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran Tv One pada Rabu (25/12/2019).
"Kemudian korban pergi," imbuhnya.
Wahyu menuturkan, saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.
Kemudian, ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.
"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu Tricahyono.
"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.
Baca: Badan Penuh Memar, Keluarga Menduga Bripda Derustianto Tewas Dianiaya Rekan Sesama Polisi
"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu, korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka pada kasus Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi tersebut.
Hal itu didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil autopsi korban Derustianto Hadji Ali.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.
Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto Hadji Ali disadari oleh pihak keluarga.
Sang ayah, Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.
Terutama, di bagian dada putranya terlihat sangat biru.
“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.
Tak hanya di badan, bagian kepala dan muka Derustianto juga terlihat memar.
Sugiarto kemudian mengatakan bahwa anaknya sebelum meninggal sempat bercerita kepada kerabatnya.
Ia bercerita bahwa ia sering dianiaya oleh para seniornya.
Baca: Masalah Sepele, Bule Tikam Sepupu Sendiri Hingga Tewas
Dugaannya semakin kuat setelah ia dan pengacaranya, yakni Rifki Mohi, melakukan penelusuran dengan bertanya kepada rekan sekamar Derustianto.
Rekan-rekan tersebut kemudian membenarkan adanya tindak penganiayaan sebelum Derustianto meninggal dunia.
Penganiayaan dilakukan oleh teman seangkatannya atas perintah oknum seniornya di barak.
"Mereka membenarkan bahwa adanya tindak pidana penganiayaan itu atas perintah oknum senior," imbuhnya.
"Kami punya bukti video pembicaraan kami dengan teman-teman almarhum yang saat itu mengaku sempat melihat proses penganiayayan itu," jelasnya.
Pihak keluarga pun terus menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.