Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Perempuan Isap Vape di Kereta Api, PT KAI Telah Berikan Teguran

Viral video perempuan vaping diam-diam di kereta api. PT KAI telah sampaikan teguran pada penumpang tersebut.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in VIRAL Video Perempuan Isap Vape di Kereta Api, PT KAI Telah Berikan Teguran
Tangkapan layar Instagram @jatinegararailways
Viral video perempuan vaping diam-diam di kereta api. PT KAI telah sampaikan teguran pada penumpang tersebut. (Tangkapan layar Instagram @jatinegararailways) 

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial sedang dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api.

Video tersebut awalnya diunggah oleh pelaku lewat Instagram Story di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (24/12/2019).

Dalam video itu, pelaku, yang diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.

Kemudian, ia muncul dalam video sambil mengisap vape.

Perempuan itu pun lantas tertawa bersama rekannya saat kepulan asapnya keluar.

Pada video tersebut, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.

Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.

Berita Rekomendasi

Warganet sontak menyoroti tindakan yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.

Hingga Kamis (26/12/2019) pagi, unggahan video itu telah ditonton lebih dari 24 ribu kali.

Dilansir dari TribunJabar.id, berdasarkan Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012, yang diberlakukan per 1 Maret 2012, siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.

Aturan manajemen PT KAI tersebut teruang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dengan jelas menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.

Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi Kesehatan, yang mengukuhkan hal yang sama.


Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan menanggapi video yang beredar tersebut.

Pihaknya mengaku menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.

"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis resmi PT KAI.

PT KAI pun akhirnya menghubungi penumpang tersebut.

Pihak PT KAI meminta penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

Selain itu, Yuskal menyebutkan, PT KAI akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.

Yuskal pun mengimbau agar penumpang tetap mematuhi segala aturan yang berlaku.

Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. 

"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok" tutup Yuskal.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas