Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buang Sampah Sembarangan di Anambas Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memberi sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 ribu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buang Sampah Sembarangan di Anambas Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu
Tribunbatam.id/Tika
Sampah plastik menggenang di Laut Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (26/9). 

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Peraturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, berdasarkan Perda yang sudah terbentuk, pemerintah akan memberi sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 ribu.

"Dengan sudah adanya Perda pengelolaan sampah ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada, selain itu masyarakat dengan sendiri dapat sadar bahwa kebersihan itu penting dilaksanakan," ujar Abdul Haris, Jumat (27/12/2019).

Baca: 13 Jam Lamanya Tiga Nelayan Terapung di Laut Sebelum Akhirnya Diselamatkan Kapal Tanker Malaysia

Baca: KM Jaya Makmur 33 Ditemukan di Pulau Mapur Setelah Sempat Hilang Kontak, Enam Awak Kapal Selamat

Baca: Ramai Video Pengendara Honda HR-V Buang Sampah Sembarangan, Akhirnya Adu Mulut dengan Pemotor

Selain itu, dengan melihat bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas ini merupakan wilayah kelautan, dan dikelilingi dengan pulau-pulau yang indah, tentunya perlu sekali menjaga kebersihan laut.

Sebab Kabupaten Kepulauan Anambas adalah tempat di mana para turis berdatangan.

"Jadi saya sangat berharap masyarakat menjaga lingkungan kita, tentunya jika wilayah kita bersih orang yang berdatangan pun akan merasa senang dan ingin datang lagi dan lagi," kata Haris.

Karena Perda pengelolaan sampah sudah terbentuk maka masyarakat harus mematuhi dan mendukung Perda tersebut. (tribunbatam.id/Rahma Tika)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul CATAT! Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Anambas Kena Denda Rp 50 Ribu

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas