Napi Lapas Gunung Sindur Kendalikan Pengedar Ganja di Bekasi
Seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dilaporkan mengendalikan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dilaporkan mengendalikan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.
AR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Apartemen Margonda Resident, Kota Depok, pada 23 Desember 2019.
Kepada polisi, AR menunjukan gudang penyimpanan ganja yang berada di Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok.
Di dalam gudang tersebut, polisi temukan barang bukti ganja seberat 200 kilogram.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).
Seluruh ganja itu diterima AR dari orang suruhan TJ di bawah Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Ganja itu nantinya hendak diedarkan AR di wilayah Kabupaten Bekasi termasuk Kecamatan Setu.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Kompas.com/Dean Pahrevi)