Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Ayah Ikat Anak Kandung yang Masih Balita Digelar, Ini Kesaksian Sang Ibu

Widodo Adi Sutarganto duduk di kursi pesakitan akibat mengikat anaknya yang masih balita di gubuk liar

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kasus Ayah Ikat Anak Kandung yang Masih Balita Digelar, Ini Kesaksian Sang Ibu
Syamsul Arifin/SURYA.co.id
Terdakwa Widodo setelah jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (26/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Widodo Adi Sutarganto duduk di kursi pesakitan akibat mengikat anaknya yang masih balita di gubuk liar, Jalan Putro Agung II, No 40, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Widodo kini duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Dalam persidangan diketahui Widodo sering menyiksa balita yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Sang Ibu, Suwanti yang menjadi saksi dalam persidangan mengaku tak kuasa mencegah aksi tersebut karena sudah pisah rumah.

Baca: Risma Temui Puluhan Anak yang Terlibat Kenakalan Remaja, Psikolog Beberkan Cara Mencegahnya

Dalam persidangan Suwanti bercerita kalau dirinya sudah menikah siri dengan Widodo Adi.

Pernikahan itu berlangsung selama 18 tahun.

Selama kurun waktu itu, Widodo dan Suwanti dikaruniai 7 anak termasuk si balita tadi.

Berita Rekomendasi

"A, ini anak bungsu saya. Waktu itu saya sempat rebutan. Setiap hari itu kalau anak (A) saya bawa, lalu dia paksa ambil. Begitu terus," katanya.

Baca: Emil Dardak Sambangi Gereja Bekas Teror Bom Surabaya, Ada Banser Bantu Amankan Lingkungan

"Saya kasihan sama anak saya. Daripada capek terus terusan begitu. Ya saya serahkan saja ke dia. Tapi saya titip tolong dirawat yang benar. Nyatanya malah diperlakukan seperti itu," lanjut dia.

Suwarti juga bercerita sesaat setelah peristiwa itu dia mengetahui kalau si anak bungsu mengalami luka di pinggang.

Tetapi saat ini A sudah dalam kondisi sehat dan baik-baik saja di Liponsos Villa Kalijudan.

"Luka di pinggangnya saja pak. Sekarang sudah gemuk, sehat ganteng pak," pungkasnya.

Baca: Muazin di Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat, Polisi Pastikan Korban Dibunuh

Usai mendengar keterangan Suwanti, Hakim Mashuri yang memimpin sidang tersebut juga menanyakan kebenaran cerita Suwanti tadi.

"Benar pak hakim," jawab Widodo.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidang dan mengagendakan sidang selanjutanya pada pekan depan.

Baca: Berawal dari Kecurigaan Warga, Aksi Bejat Pria di Tulungagung Hamili Anak Tiri Terungkap

"Baik,sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020," kata Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Sekadar diketahui, Seorang balita di Surabaya diketahui diikat orangtuanya, pada Sabtu, 03 Agustus 2019 siang.

Bayi itu diketahui berinisial A.

Informasi yang SURYA.co.id, peristiwa ini diketahui sekitar jam 15.15.

Lokasinya di Jalan Putro Agung II No. 40 RT 02 RW 03 Kel. Rangkah - Kec. Tambaksari.

Kabar balita itu diikat di bangunan liar berawal dari laporan warga.

Lalu, kala petugas datang balita itu masih diikat di dalam bangunan liar yang berada di atas saluran air.

Butuh waktu satu jam untuk membebaskan anak tersebut.

Informasinya, bocah tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara, bocah itu kemudian dibawa ke Dinkes Pos Kedung Cowek Surabaya.

Dalam wawancara dengan SURYA.co.id, Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Rangkah, Sriyono mengungkapkan balita berumur satu tahun setengah itu tinggal berdua bersama Widodo.

"Katanya itu, takut anaknya hilang atau ketabrak mobil kalau pas ditinggal bapaknya itu," katanya, Minggu (4/8/2019).

Menurut Sriyono, bocah itu tergolong aktif.

Sementara, sang ibu bocah itu telah lama pergi dengan enam kakak kandung korbam.

Ayah bocah ini sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan.

Sriyono menambahkan para tetangga sering menasehati Widodo agar Andra tak lagi diperlakukan demikian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Penulis: Samsul Arifin

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bocah 1,5 Tahun di Surabaya Diikat Ayah Kandungnya, Sampai Luka di Pinggang, Alasannya Tak Logis 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas