Bripka ES Oknum Anggota Polres Batanghari Bekingi Illegal Drilling Diringkus
Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus menangkap ES, oknum polisi yang membekingi aktivitas illegal drilling.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus menangkap ES, oknum polisi yang membekingi aktivitas illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal) di Kabupaten Batanghari.
ES ditangkap Jumat (27/12/2019) di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Dia dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Baca: Pria Ini Tega Sebarkan Video Tanpa Busana Mantan Pacar, Akibatnya Sang Mantan Dipecat dari Pekerjaan
Baca: Polisi Gadungan Rayu Sejumlah Perempuan Hingga Dapatkan Foto Tanpa Busana dan Memeras Para Korbannya
Baca: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan Areal Konsesi PT Reki Kabupaten Batanghari, Jambi
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan ES adalah target operasi dari ketiga Direktorat yang ada di Polda Jambi.
"Ditreskrimum, Ditresnarkoba, dan Ditreskrimsus Polda Jambi. Pelaku telah lama kita incar," ungkapnya.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan satu rompi anti peluru, dua butir peluru, dua buah golok, dan KTP serta buku tabungan milik pelaku.
"Pelaku ini tugasnya mengawal hasil illegal drilling sampai ke pembeli," jelasnya.
ES adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Batanghari dan masih berstatus aktif.
"Namun pelaku sudah lama tidak masuk kerja, apakah ke depannya akan di PTDH itu kita serahkan ke Propram Polda," jelas Dirkrimsus Kombes Pol Edi Faryadi. (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Miliki Rompi Anti Peluru & Bekingi Ilegal Driling, Bripka ES Target Operasi 3 Direktorat Polda Jambi