Sebelum Ditangkap Kasus Illegal Drilling, Bripda Eko Pernah Adang Polisi dan Bawa Kabur Tersangka
Sebelum ditangkap dalam kasus illegal drilling, Bripka Eko Sudarso membawa pergi tersangka dari tangan polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terungkap adanya oknum polisi di Jambi yang diduga membekingi pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.
Nama Bripka Eko Sudarso dalam bisnis minyak ilegal ini sudah sering diungkap.
Sebelumnya, nama 'sang pelindung' bisnis ilegal ini diseret dalam kasus lepasnya tersangka illegal drilling pada 12 Desember 2019.
Pada saat itu, tiga orang tersangka diamankan polisi di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang.
Tiga orang itu adalah Martino Dwi Hendriko, Arwin Yaulanda dan seorang lagi yang pada akhirnya kabur dengan bantuan oknum polisi.
Aksi Bripka Eko Sudarso membawa pergi tersangka dari tangan polisi.
Peristiwa itu terjadi saat tim gabungan akan membawa truk bermuatan minyak ilegal ke Mapolsek Bajubang.
Tiba-tiba saja datang satu unit Mitsubishi Pajero mengadang petugas di jalan.
Mobil tersebut dilintangkan di depan mobil truk pengangkut minyak ilegal tersebut.
Setelah berhenti, Bripka Eko Sudarsono turun dari mobil Pajero tersebut.
Lalu pada saat itu terjadilah keributan Bripka Eko Sudarsono dengan personel Polsek Bajubang yang tergabung dengan Satgas Illegal Driling.
Selanjutnya Bripka Eko Sudarsono membawa seorang sopir PS truk Canter yang bernopol BG 8524 B dan melarikan diri.
Peristiwa tersebut membuat Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS berang.
Baca: Bekingi Pengeboran Minyak, Langkah Bripka Eko Terhenti Setelah Peluru Polisi Bersarang di Kakinya
Baca: Bripka ES Oknum Anggota Polres Batanghari Bekingi Illegal Drilling Diringkus
Ia memerintahkan untuk segera menangkap Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo.
Dalam pernyataan kepada media beberapa hari setelah kejadian itu, Kapolda mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim untuk melakukan penjagaan di jalan poros yang akan masuk ke wilayah illegal drilling.
Tidak Sendiri
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com beberapa waktu lalu, oknum polisi yang turut terlibat dalam bisnis ilegal ini, setidaknya lebih dari satu orang.
Bahkan ada yang turut punya tempat pengolahan minyak tradisional, menampung hasil dari sumur minyak ilegal.
Lokasinya di Desa Batin, Kecamatan Bajubang.
Masyarakat di sana, dulu sangat resah dengan adanya praktik pengolahan minyak ilegal di kawasan tersebut.
Sejak dibuka 2018, warga desa itu jadi menghirup bau minyak menyengat setiap hari.
Warga di sana kemudian menyebut sering melihat oknum polisi keluar masuk ke dalam lokasi tempat memasak minyak itu, dengan inisial ER.
Disebut bahwa ER bertugas di Jambi.
Baca: Pria di Jambi Minta Izin Istri Cabuli Anak Tiri, Mengatakan akan Beri Rp 300 Ribu dan Nikahi Korban
Baca: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan Areal Konsesi PT Reki Kabupaten Batanghari, Jambi
Pantauan Tribunjambi.com belakangan ini, sejak adanya razia besar-besaran yang digalakkan Kapolda Jambi pada aktivitas tambang minyak ilegal, tidak terlihat lagi aktivitas di lokasi itu.
Warga di sana menduga karena sudah tidak ada lagi pasokan.
"Sejak razia sudah tidak ada aktivitasnya lagi. Sudah sepi. Mungkin tidak ada pasokannya. Gak tahu nanti kalau ada pasokan lagi," kata seorang warga di sana, kemarin.
Didor karena Melawan
Tim gabungan terdiri dari Ditresnarkoba, Ditreskrimun, dan Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo.
Pria ini adalah oknum polisi yang diduga turut membekengi aktifitas illegal driling di Kabupaten Batanghari.
Bripka Eko diamankan Jumat (27/12/2019) di Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Polisi menyebut melumpuhkan Eko karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penagkapan.
Eko ditangkap di camp miliknya, tidak jauh dari lokasi illegal drilling yang diduga ia kendalikan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengungkapkan penangkapan itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel.
Saat akan ditangkap, terangnya, Eko masih berusaha melakukan perlawanan.
"Akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat akan melakukan penangkapan," ujar Edi Fariyadi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol M Yudha Setyabudi dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Baca: Kasus Karhutla di Jambi, Polda Jambi Periksa 2 Direktur PT MAS dan PT DSSP
Baca: Kawanan Rampok Bersenjata Api Ngaku Polisi Razia, Sikat Uang Tauke Getah di Bathin XXIV
Dalam kasus illegal drilling ini, Edi Fariyadi mengatakan Eko Rondo merupakan orang yang menyuruh melakukan pengeboran sumur minyak, mengawal pengangkutan hasil dari sumur, serta menjual hasil dari kegiatan illegal drilling tersebut.
Tapi Edi belum bisa memastikan berapa banyak sumur minyak ilegal yang dimiliki Eko, serta sudah berapa lama ia terlibat illegal drilling.
"Masih kita dalami," ujarnya.
Edi juga memastikan ES merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Batanghari.
"Namun dia sudah lama desersi. Sudah lama tidak masuk," tandasnya.
Pada saat penggerebekan di camp, ditemukan juga narkoba dari sana yang diduga milik Eko.
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta. Narkoba yang ditemukan jenis sabu.
"Beratnya sekitar 0.20 gram," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait ditemukannya narkoba jenis sabu itu.
"Kita pasti akan kembangkan ini, apakah pelaku hanya pemakai saja atau juga sebagai bandar narkoba," ucapnya. (M Ferry Fadly/ Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bripka Eko Lintangkan Mobil Pajero, Adang Rombongan Polisi, Bawa Kabur Tersangka, Kapolda Berang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.