Seorang Pria di Pelalawan Tewas Usai Pisahkan 2 Wanita Berkalahi
Seorang pria tewas saat melerai 2 wanita berkelahi.Kronologi bermula saat pertengkaran terjadi antara AT alias Nisa dan Devi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tewas saat melerai 2 wanita berkelahi.
Kronologi bermula saat pertengkaran terjadi antara AT alias Nisa dan Devi.
Peristiwa 2 wanita berkelahi itu terjadi di sebuah warung tuak.
Korban berinisial M alias Pakde tewas saat melerai perkelahian tersebut.
Pakde meninggal akibat mengalami pendarahan.
Ia mengalami luka robek di leher.
Luka itu didapat setelah ia terkena lemparan pecahan botol.
Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi.
Pertengkaran terjadi pukul 01.30 WIB.
Insiden itu terjadi di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).
Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.
"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).
Namun tak berselang lama, keributan antar keduanya kembali terjadi.
AT gelap mata.
Ia mengambil botol bekas minuman beralkohol.
Botol lalu dipecahkan ke tiang warung.
Tersangka kemudian naik ke atas meja.
Ia berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.
Korban berusaha melerai pertengkaran itu.
Namun, ia justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.
"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri."
"Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim Risahondua.
Melihat kejadian itu, tersangka dan pengunjung berusaha menolong korban.
Mereka membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Namun, karena luka yang dialami pada leher itu cukup serius, korban banyak mengeluarkan darah.
Sehingga, korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.
Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik.
Ia berusaha melarikan diri ke rumah temannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim Risahondua.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi tewasnya Seorang Pria Usai Lerai Pertengkaran 2 Wanita