Tukang Parkir Rudapaksa Siswi SMP, Perbuatannya Terkuak Setelah Korban Hamil
Pasalnya ia terbukti merudapaksa tetangganya sendiri yakni seorang gadis bernama samaran Melati (16 tahun) yang kini duduk dibangku
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria berinisial AN (33) warga Sampang yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kamis (5/12/2019).
Pasalnya ia terbukti merudapaksa tetangganya sendiri yakni seorang gadis bernama samaran Melati (16 tahun) yang kini duduk dibangku sekolah menengah pertama.
Perbuatan asusila pelaku memang tak terbongkar secara langsung oleh pihak orangtua korban.
Namun, aksi tak senonoh pelaku belakangan terkuak, setelah korban menunjukkan perubahan fisik yang tak lazim bagi perkembangan perempuan sepantarannya.
Baca: Terbayang Wajah Sang Kakak, Wanita Ini Menangis Lihat Jasad Pembunuhnya di Kamar Mayat
Baca: Garong Sadis Riyandi Prastawan Tewas Setelah Rencanakan Rayakan Tahun Baru di Surabaya
Baca: Viral Ibu Ngaku Diusir saat Neduh di Pos Polisi, Polres Surabaya Klarifikasi Singgung Atap Bocor
Yakni, badan mulai gemuk berisi, kerap murung, beberapa kali diketahui kerap muntah-muntah.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ditemani ibunya, tabiat belang pelaku terbongkar.
"Membuat korban saat ini hamil 5 bulan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2019).
Setelah mengantongi sejumlah profil identitas terduga pelaku sesuai keterangan korban dan orangtuanya, dan sejumlah bukti visum hasil pemeriksaan kesehatan korban, pelaku akhirnya disergap.
Kepada penyidik, ungkap Ruth, aksi bejat pria yang tak tamat sekolah dasar (SD) itu, dilatarbelakangi karena kebiasaanya menyaksikan video porno.
Tak pelak, hal itu yang membuat pelaku gelap mata karena tak tahan berfantasi dengan kemolekkan tubuh korban.
Atas dasar itu, pelaku akhirnya merudapaksa korban, beberapa kali di lokasi yang berbeda, disertai bujuk rayu bahkan tak segan dilancarkan dengan ancaman.
"Dia (pelaku) terangsang sama korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Ruth, pelaku bakal dikenai Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyebab Pria Asal Sampang Madura Nekat Setubuhi Bocah SMP Tetangganya Sendiri hingga Hamil 5 Bulan