Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Ponsel Tunjukkan Lokasi Barang Curian ke Korban, Begini Kronologinya

Pupung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Negara Batin pada Kamis (2/1/2020).

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Ponsel Tunjukkan Lokasi Barang Curian ke Korban, Begini Kronologinya
IST
Ilustrasi 

Hal itu terkait Pupung yang tiba-tiba memberikan petunjuk keberadaan ponsel kedua korban.

Polisi kemudian menginterogasi Pupung.

Tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut.

Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.

“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.

Kini, tersangka kasus pencuri tunjukkan lokasi ponsel korban tersebut, harus mendekam di penjara. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Ponsel, Pencuri Lalu Tunjukkan Lokasi Barang Curiannya ke Korban, Katanya Petunjuk Dukun

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas