Pencuri Ponsel Tunjukkan Lokasi Barang Curian ke Korban, Begini Kronologinya
Pupung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Negara Batin pada Kamis (2/1/2020).
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hal yang cukup aneh dilakukan seorang pencuri terhadap korbannya.
Sang pencuri justru menunjukkan lokasi persembunyian barang curiannya kepada korbannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Negara Batin, Way Kanan.
Pelaku bernama Pupung (18), warga Register 44 HTI Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Tersangka kini telah diamankan polisi.
Pupung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Negara Batin pada Kamis (2/1/2020).
PS Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menerangkan, pencurian terjadi di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Kamis (26/12/2019) pukul 22.00 WIB.
Baca: Awal Tahun, Wireless Headphone Oppo Enco Free Masuk Pasar Indonesia
Kronologi kasus bermula saat korban korban Wahono dan Dedi sedang tidur.
Wahono meletakkan ponsel Oppo A1k di atas meja kamarnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh rekannya, Dedi.
Dedi menanyakan keberadaan ponsel miliknya kepada Wahono.
Hal itu karena ia tak dapat menemukan ponselnya tersebut.
Ternyata, bukan cuma ponsel Dedi yang ada.
Ponsel Wahono pun turut raib sehingga keesokan harinya, kedua korban melapor ke polisi.
“Korban bersama kawannya melaporkan ke Polsek Negara Batin,” ujar Santoso.
Setelah melapor ke polisi, korban pulang ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itulah, ia didatangi temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pupung.
Ketika itu, Pupung mengaku mendapatkan petunjuk dari orang pintar atau dukun.
Hal itu terkait keberadaan ponsel yang hilang milik Wahono dan Dedi.
Menurut Pupung, ponsel korban berada di sebuah kebun dekat makam di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Mendapat petunjuk tersebut, Wahono dan Dedi beserta Pupung dan Suroto pergi ke lokasi tersebut.
Sampai di sana, Pupung menunjuk arah kebun tebu.
Hanya dalam waktu 10 menit, korban menemukan kotak ponsel milik Dedi.
Setelah dibuka, kotak tersebut berisi ponsel milik Wahono dan Dedi.
Karena telah mendapatkan ponselnya kembali, Wahono dan Dedi kembali melapor ke Polsek Negara Batin.
Mereka menyatakan bahwa ponsel mereka telah ditemukan.
Wahono dan Dedi pun menjelaskan kronologi penemuan ponsel tersebut kepada polisi.
Mendengar penjelasan tersebut, Santoso mengungkapkan, polisi menemukan kejanggalan.
Hal itu terkait Pupung yang tiba-tiba memberikan petunjuk keberadaan ponsel kedua korban.
Polisi kemudian menginterogasi Pupung.
Tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut.
Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.
“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Kini, tersangka kasus pencuri tunjukkan lokasi ponsel korban tersebut, harus mendekam di penjara. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Ponsel, Pencuri Lalu Tunjukkan Lokasi Barang Curiannya ke Korban, Katanya Petunjuk Dukun