Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria Ini Rudapaksa Gadis Berketerbelakangan Mental

Kasus kejahatan seksual terhadap anak memiliki keterbelakangan mental terjadi Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Ajak Jalan-jalan, Pria Ini Rudapaksa Gadis Berketerbelakangan Mental
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SAMOSIR - Kasus kejahatan seksual terhadap anak memiliki keterbelakangan mental terjadi Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.

LN (26) merupakan pelaku rudapaksa terhadap anak di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.

Kasus ini berawal pada Rabu (1/1/2020) siang.

Anak berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Samosir ditelepon oleh LN (26).

Pelaku meminta untuk bertemu di warung dekat rumah korban di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir.

"Putri saya ditelepon oleh LN minta untuk bertemu," kata ayah korban AS.

"Lalu putri saya bersedia dan bertemu di warung dekat rumah," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Disebutkan ayah korban, LN kemudian bilang jangan bertemu dekat warung, dengan alasan banyak orang.

Baca: Polisi Sulit Tangani Kasus Rudapaksa Mahasiswi Telkom University Karena Korban Sulit Dihubungi

Baca: Kesedihan Yanti Tak Jadi Menikah 3 Januari 2020, Calon Suaminya Tewas Kecelakaan Saat Hendak Pulang

Baca: TT Rudapaksa Anaknya Saat Istri ke Sawah, Kini Sang Putri Hamil 6 Bulan

Kemudian LN meminta bertemu di tempat yang agak sepi di samping Wisma.

Menurut AS, putrinya kemudian diajak LN untuk jalan-jalan ke lokasi wisata Danau Sidihoni yang masih berada di Kecamatan Ronggurnihuta.

Setelah cukup lama di situ, korban lalu minta pulang dan oleh LN disanggupi.

Namun di tengah jalan tiba-tiba korban dibawa ke sebuah simpang jalan buntu.

Disana ada kebun kopi di desa Lintongnihuta dan disitulah anak korban diperkosa oleh LN.

AS bercerita bahwa putrinya waktu kecil pernah terkena demam tinggi hingga mengalami step dan sampai saat ini masih mengalami keterbelakangan mental.

"Saya kecewa, putri saya diperlakukan seperti itu oleh LN," ucap AS kecewa.

Sehari berselang, Kamis (2/1/2020) keluarga korban melaporkan kejadian kejahatan seksual ke Polres Samosir.

Pihak kepolisian langsung melakukan visum kepada korban.

Surat tanda laporan kepolisian juga sudah keluar demikian juga hasil visum sudah keluar.

"Kata dokter yang memeriksa positif terjadi dugaan pemerkosaan," ungkap AS.

'Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' harapnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor, mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban.

"Kasusnya masih kita proses dan akan kita beri atensi khusus," ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan untuk kasus kejahatan seksual yang dialami anak dalam situasi Retardasi ini, Komnas PA meminta atensi Bupati Samosir untuk memerintahkan Dinas PPPA dan Dinas Sosial Samosir untuk segera melakukan pertolongan terhadap korban

"Mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Samosir untuk menjerat pelaku seberat-beratnya," pinta Arist Merdeka.

Arist berharap polisi menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Junto Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dengan ancaman minimal pidana pokok 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Arist menjelaskan, untuk kasus kejahatan seksual ini tidak ada kata damai apapun bentuk dan alasanya. Apalagi dilakukan terhadap anak yang menderita keterbelakangan mental atau redartasi.

"Saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dan dirasakan korban saat kejadian itu. Saya akan memberikan atensi khusus atas perkara ini," katanya.
Lebih lanjut, untuk proses penegakan hukumnya Komnas PA akan mengirim Tim advokasi dan investigasi cepat Komnas Anak untuk berkoordinasi dengan aparatus penegak hukum di Kabupaten Samosir.

Dalam menangani perkara khusus ini, Tim Komnas Perlindungan Anak juga segera bertemu dengan korban untuk mendapatkan pemulihan traumatis atas peristiwa itu.

"Saya berharap sesuai dengan UU RI Nomor : 11 tahun 2024 Tentang SPPA, Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual ini, demi keadilan hukum bagi korban, saya akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," harapnya.

Untuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Arist akan komunikasikan dengan Bupati.

"Saya percaya atas komitmen beliau sebagai orangtua, maupun sebagai pejabat pemerintah," pungkas Arist. (mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Remaja Keterbelakangan Mental Jadi Korban Kejahatan Seksual di Samosir,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas