Gara-gara Ngompol di Kasur, Ibu Aniaya Balita hingga Tewas & Gali Kuburan Gunakan Serok Penggorengan
Tega, hanya gara-gara ngompol di kasur, ibu di Kupang aniaya balita hingga tewas & gali kuburan gunakan serok penggorengan
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini kasus penganiayaan seorang ibu terhadap anak kandungnya terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Resor Kupang Kota mengungkap kejadian tersebut dilakukan oleh Adriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap putrinya DQ (2).
Dilansir Kompas.com, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (31/12/2019) siang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun membenarkan kabar tersebut.
Berikut ini kumpulan fakta ibu aniaya balita 2 tahun hingga tewas yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com pada Minggu (5/1/2020):
1. Kronologi Kejadian

Johannes membeberkan penyebab penganiayaan yang dilakukan Ina pada putrinya.
Kepada polisi, Ina mengaku kesal lantaran DQ mengompol di kasur.
Bermula dari situlah kemarahan Ina membuncah.
Ia lalu membentur-benturkan kepala korban secara berulang.
Akibatnya, kepala korban mengalami luka yang cukup serius.
"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala," ungkap Johannes dilasnir Kompas.com, Sabtu (4/1/2019).
Malam harinya, suhu tubuh korban memanas.
Ina sempat memberikan obat penurun panas untuk korban.
Keesokan harinya, Rabu (1/1/2020) korban mengalami panas tinggi hingga kejang-kejang.
Sekitar pukul 16.00 Wita, Ina memberikan napas buatan pada korban.
Namun nyawa korban tak tertolong, DQ akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Ina lalu menghubungi sang suami, Suhendi dan mengabarkan jika anaknya telah tiada.
2. Pelaku Gali Kuburan dengan Serok Penggorengan

Sekitar pukul 18.00 Wita, Suhendi tiba di rumah mereka yang berlokasi di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ayah korban mengaku sempat menyalatkan jenazah DQ.
"Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, suaminya sempat menshalatkan jenazah korban," kata Johannes.
Suhendi lalu meminta pelaku untuk menguburkan jenazah korban di lokasi penghijauan Penfui.
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, Ina menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter.
Setelah selesai menggali tanah, pelaku kembali ke rumah.
Sekitar pukul 22.00 Wita pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
3. Tertangkap Petugas Patroli

Belum sempat mengubur jenazah anaknya, pelaku ditangkap aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.
"Adriana kedapatan hendak menguburkan jasad putrinya DQ (2) di Penghijauan, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," kata Johannes.
Kejadian bermula saat anggota POM AU yakni Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Patroli 5357-03 ke arah Bandara El Tari.
Sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara kata Johannes, unit patroli pom AU melihat motor Honda Beat DH 3360 BU, sedang parkir di tempat penghijauan.
Setelah melihat motor tersebut, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan mengecek motor tersebut dan berusaha mencari pemilik motor.
Pada saat dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, anggota POM AU menemukan seorang perempuan dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah dengan mengenakan pakaian bayi.
Anggota POM TNI kemudian membawa Adriana dan putrinya ke Pos POM TNI AU.
4. Suami Pelaku Menyerahkan Diri
Dari hasil pemeriksaan itu, Ina mengakui semua perbuataanya.
"Kita sudah tetapkan Adriana sebagai tersangka, sejak Kamis (2/1/2020) kemarin," tegas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2020).
Hasri menmbahkan, saat ini Ina telah ditahan di Markas Polres Kupang Kota.
Penahanan tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Sementara itu, suami pelaku, Suhendi, sudah menyerahkan diri dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Suhendi statusnya sebagai saksi dan wajib lapor," ujar Hasri.
5. Terancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Hingga kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku.
Hasri menyebut, pihaknya telah menetapkan Ina sebagai tersangka.
Ina dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara," ungkap Hasri dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/1/2020).
Sementara itu Suhendi dikenakan wajib lapor.
"Untuk suami pelaku yakni Suhendi dikenakan wajib lapor," ujarnya.
(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)