Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisatawan yang Buang Sampah Sembarangan di Lembang Bakal Dikenai Denda dan Sanksi Sosial

Pascaperayaan tahun baru 2020, sampah yang ada di Alun-alun Lembang memang kebanyakan sampah yang dihasilkan oleh wisatawan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wisatawan yang Buang Sampah Sembarangan di Lembang Bakal Dikenai  Denda dan Sanksi Sosial
tribunjabar/ichsan
Alun alun Lembang Kabupaten Bandung Barat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan sanksi terhadap wisatawan yang membuang sampah sembarangan saat berkunjung ke sejumlah tempat wisata yang ada di KBB.

Hal tersebut karena, pada momen liburan seperti tahun baru, volume sampah yang dihasilkan lebih banyak dari hari biasanya.

Pasca perayaan tahun baru lalu, UPT Kebersihan mengangkut 8 ton sampah dari Alun-alun Lembang dan 4 ton dari Alun-alun Cililin.

Kepala UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Rudi Huntadi, mengatakan, pihaknya akan sanksi terhadap wisatawan tersebut diharapkan bisa segera terealisasi tahun ini.

"Mudah-mudahan aturan itu bisa segera terealisasi, saat ini kita masih menunggu payung hukumnya keluar," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (5/1/2020).

Baca: Paska Banjir, Jasa Angkut Sampah Keruk Keuntungan

Baca: UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat Angkut 12 Ton Sampah Sisa Tahun Baru

Baca: Kronologi Polisi Bantu Ibu Hamil yang Mendadak Akan Melahirkan saat Terjebak Macet di Lembang

Nantinya Pemkab Bandung Barat akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pemantuan.

Berita Rekomendasi

"Karena kalau tidak seperti itu, tidak bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat maupun wistawan dalam menjaga kebersihan," kata Rudi.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah membuat Perda tentang Penanggulangan Sampah dimana setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi.

"Ke depan, ketika ada warga atau wisatawan yang membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan sanksi administrasi, denda hingga sanksi sosial," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pascaperayaan tahun baru 2020, sampah yang ada di Alun-alun Lembang memang kebanyakan sampah yang dihasilkan oleh wisatawan.

Untuk itu, pemberian sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan tersebut sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman bagi semua masyarakat.

"Selain itu untuk mencegah terjadinya banjir dan sumber penyakit khususnya saat musim hujan," kata Aa Umbara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Main ke Lembang Jangan Buang Sampah Sembarangan, Bakal Kena Denda dan Sanksi Sosial,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas