Gadaikan Motor Rp 3 Juta Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi
Edi datang untuk meminjam sepeda motor karena sudah kenal baik, Dicky tidak menaruh curiga dan menyerahkan motornya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Edi Kuswandi (38), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung diamankan polisi.
Ia menggelapkan sepeda motor milik kawan akrabnya, M Dicky Setiawan (21).
Hasil gadai sepeda motor Honda Vario 150 itu dipergunakannya untuk dipertaruhkan di meja judi.
Kasus ini bermula saat Dicky tengah bekerja memasang keramik di Perumahan Kurnia Asri, di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Selasa (31/12/2019) lalu.
Saat tengah bekerja, Edi datang untuk meminjam sepeda motor karena sudah kenal baik, Dicky tidak menaruh curiga dan menyerahkan motornya.
“Saat itu tersangka beralasan akan ke rumah temannya, dan akan segera kembali,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Senin (6/1/2019).
Baca: Jadi Raja Judi di Amerika Sampai Menangka
Baca: Bongkar Kebiasaan Buruk Vicky Prasetyo dan Keluarga, Angel Lelga: Satu Hari Bisa Puluhan Juta
n 24 Miliar, Pria Medan Janji Sediakan Pengobatan Gratis
Baca: Wanita Paruh Baya Ini Pingsan Lihat Anaknya Dieksekusi Cambuk di Nagan Raya
Namun setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, laki-laki serabutan ini tidak kunjung datang dan mengembalikan motor itu.
Saat dihubungi lewat telepon, Edi tidak merespon. Demikian pula saat didatangi di rumahnya, Edi juga tidak ada.
Dicky yang curiga motornya dibawa kabur, kemudian melapor ke Polsek Kedungwaru.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan EK (Edi Kuswandi) ini,” sambung Hendi.
Pada Jumat (3/1/2020), Edi diketahui berada di belakang Hotel Nasional Tulungagung.
Dicky bersama polisi menemui Edi dan meminta untuk mengembalikan motor yang dipinjamkan.
Bahkan Dicky berbaik hati mau menebus sepeda motor berwarna hitam ini, jika seandainya sudah digadaikan.
Namun kebaikan hari Dicky tidak dimanfaatkan dengan baik.
Baca: Pilkades Jadi Ajang Taruhan, Polisi Amankan Uang Rp 19 Juta
Baca: Baru Keluar Penjara, Pria Asal Tulungagung Bacok Pemuda Setelah Dengar Kekasih Temannya Disekap
Baca: Seorang Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Penyerangan Banser di Tulungagung
Edi justru berusaha mengelabuhi polisi dengan menunjukkan sejumlah lokasi palsu.
Karena dianggap berbelit-belit, Edi kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diinterogasi.
“Akhirnya dia mengakui, motor itu sudah digadaikan di wilayah Keluragan Kepatihan (Kecamatan Tulungagung,” ungkap Hendi.
Motor seharga Rp 21 juta ini digadaikan senilai Rp 3.000.000.
Edi mengaku kepada penyidik, uang hasil gadai motor ini sudah habis untuk berjudi.
Polisi akhirnya bisa menemukan motor milik Dicky dan menyitanya sebagai barang bukti.
Sementara Edi telah menjadi tersangka, dan akan dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadaikan Motor Untuk Modal Judi, Edi Diciduk Polisi