Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja yang Berjoged di Pinggir Jalan Positif Narkoba, Kini Jadi Tersangka

Dari pengakuan FD, kata Deddy, saat akan diantar pulang pada Rabu (1/1/2020) siang, ia mengonsumsi lagi narkotika jenis ekstasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Remaja yang Berjoged di Pinggir Jalan Positif Narkoba, Kini Jadi Tersangka
Capture Video
Capture video viral seorang remaja yang diduga mabuk narkoba joget di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan FD (19), warga Pasar Putih, remaja perempuan yang viral joget di pinggir Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (2/1/2020) lalu dan rekannya RM (19), warga Cipta Karya sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba.

"Keduanya sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya mengakui memakai narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatres Narkoba Kompol Deddy Herman, Jumat (3/1/2020) siang, dikutip dari TribunJabar.id.

Dikatakan Deddy, dalam kasus narkoba setiap tersangka tidak bermakna sebagai pelaku melainkan juga bisa sebagai korban.

Baca: Stok Untuk Malam Pergantian Tahun, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan 1.800 Ekstasi di Kotak Mainan

Baca: Diduga untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Baca: Polda Metro Jaya Musnahkan 589 Gram Sabu dan 4170 Butir Ekstasi

"Dalam Undang-Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban. Jadi mereka tetap di sini (Mapolresta) dulu, sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara. Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kita akan koordinasikan dulu ke BNNK," jelasnya.

Kepada polisi, kedua tersangka yang bukan pasangan suami istri ini mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru, pada saat pergantian malam tahun baru.

Dari pengakuan FD, kata Deddy, saat akan diantar pulang pada Rabu (1/1/2020) siang, ia mengonsumsi lagi narkotika jenis ekstasi.

Berita Rekomendasi

"Mereka murni hanya memakai narkotika pada malam tahun baru, memasuki subuhnya. Kemudian siangnya pengakuan wanita (FD) itu, dia ketemu seseorang di hotel katanya dikasih ekstasi. Itu keterangannya. Masih kita dalami siapa," jelasnya.

Setelah video FD viral di media sosial, sambungnya, polisi langsung mengamankan keduanya dari kediamannya masing-masing, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika yang disimpan.

Eddy mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada FD dan RM, mereka beberapa kali mengonsumsi narkotika ada sebulan 1 kali, atau sebulan 2 kali.

Ditambahkan Deddy, keduanya kemungkinan akan menjalani proses assessment di BNNK Pekanbaru. "Kemungkinan assessment. Tapi masih ditelusuri.

Benar-benar dipastikan dulu mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Jika sudah tentunya tindakan paling tepat mereka direhab di BNNK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan yang diduga mabuk akibat menggunakan narkoba, joget di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di pesan WhatsApp, yang dilihat Kompas.com, Kamis (2/1/2020), remaja tersebut tampak berjoget sambil duduk dekat sepeda motor matic.

Sejumlah warga yang berada di lokasi tampak menyiram tubuh remaja itu dengan air di parit.

Baju hitam bermotif bunga dan celana jeans panjang yang dipakainya tampak basah. Warga juga terlihat memberikan susu kaleng.
"Dinetralisir dulu. Kasian lah gitu," kata seorang warga dalam rekaman video tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dari Joget dan Disiram Air Parit, Gadis Ini Jadi Tersangka, Ketahuan Beberapa Kali Gunakan Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Perempuan yang Viral Joget di Pinggir Jalan Ditetapkan Jadi Tersangka",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas