Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Deni Priyanto Bawa Sendiri Surat Banding Vonis Mati Kasus Mutilasi PNS Oleh Anaknya

Setelah divonis hukuman mati, deni diberi waktu 3 hari untuk memberi keputusan menerima atau banding

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibunda Deni Priyanto Bawa Sendiri Surat Banding Vonis Mati Kasus Mutilasi PNS Oleh Anaknya
Permata Putra Sejati/Tribun Jateng
Tini (68) ibu dari Deni Priyanto terdakwa kasus mutilasi di Banyumas saat duduk mendengarkan putusan hakim, Kamis (2/1/2019). 

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding. 

Sementara itu, penasehat hukumnya Waslam Mahsid mengatakan jika keputusan tersebut akan dikembalikan lagi pada terdakwa.

"Masih ada waktu 3 hari untuk saudara Deni memutuskan apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum selanjutnya."

"Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari vonis karena itu sudah kewenangan hakim," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/1/2020).

Apalagi Memeluk, Tini Hanya Memandang Anaknya dari Jauh

Saat pembacaan putusan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) terlihat sosok wanita tua yang begitu memerhatikan jalannya sidang.

Dialah Tini (68) ibu dari terdakwa Deni yang selalu setia menghadiri sidang anaknya di Pengadilan Negeri Banyumas.

Berita Rekomendasi

Saat majelis hakim membacakan kronologi kejadian bagaimana anaknya melakukan pembunuhan dan mutilasi, Tini terlihat tertunduk dan menangis.

Karena tidak kuasa menahan tangis, Tini usap air mata menggunakan sapu tangan yang digenggamnya.

Tini duduk sendiri tidak ada saudara yang ikut mendampingi.

Bahkan, isteri terdakwa sekalipun tidak mendampingi.

"Isterinya repot, jadi saya ke sini sendiri," ujarnya kepada Tribunjateng.com, saat berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Banyumas menunggu angkutan umum.

Kasih sayang ibu memang tidak pernah pudar.

Meskipun anaknya telah berbuat sadis dan keji, nyatanya hanya Tini yang selalu setia menghadiri sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas