Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Dukung Ganjar Soal ASN Indisipliner Harus Dipecat Tidak Hormat

Berkaca dari beberapa pengalaman di berbagai daerah, sejumlah kasus pemberian sanksi terhadap ASN memang terlalu ribet dilakukan

Editor: Deodatus Pradipto
zoom-in Pakar Dukung Ganjar Soal ASN Indisipliner Harus Dipecat Tidak Hormat
IST
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena tidak dapat memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat mendapat dukungan.

Pakar hukum tata negara sekaligus Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Yos Johan Utama mengatakan, selama ini peraturan pemerintah terhadap sanksi ASN memang masih permisif. Beberapa ASN yang melakukan tindakan pelanggaran berat, banyak yang berlindung di balik peraturan itu.

“Saya mendukung langkah pak Ganjar yang melayangkan nota protes dan meminta pemerintah mereview peraturan-peraturan terkait ASN. Jangan sampai, ada oknum-oknum ASN jahat yang berlindung di balik ketentuan-ketentuan tersebut. Ketentuan-ketentuan itu seolah menjadi barikade mereka,” kata Yos, Rabu(8/1/2020).

Berkaca dari beberapa pengalaman di berbagai daerah, sejumlah kasus pemberian sanksi terhadap ASN memang terlalu ribet dilakukan. Meski ASN sudah terbukti melakukan pelanggaran semisal korupsi, namun hukuman tidak dapat langsung diberikan dengan tegas.

“Selalu banyak hal yang berkaitan dengan administrasi, prosedur dan segala macam. Sebelum sanksi diberikan, harus menunggu gugatan di pengadilan atau syarat-syarat lainnya. Kenapa tidak dipermudah, khususnya bagi mereka yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat,” terangnya.

Diketahui, saat ini peraturan yang digunakan untuk pegangan disiplin ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu mengatur beberapa hal, termasuk tentang penjatuhan hukuman bagi ASN.
Namun sanksi yang dijatuhkan dalam PP itu dirasa kurang memberikan efek jera.

Untuk ASN yang terlibat kasus korupsi misalnya, apabila hukumannya di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan diberikan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat.

Berita Rekomendasi

“Kalau ASN yang terbukti korupsi saja dipecat dengan hormat, kemudian yang melakukan pelanggaran berat lain hanya diturunkan pangkatnya atau dikurangi tunjangannya, ini bahaya. Sama saja membiarkan orang-orang jahat tetap dalam lingkungan birokrasi. Itu bisa jadi pengulangan,” tegasnya.

Meski begitu, Yos menilai jika langkah Ganjar tentu tidak akan mudah. Sebab, PP merupakan produk yang dikeluarkan oleh Presiden, dan hanya bisa dibatalkan dengan hak uji materiil.

“PP itu baik apabila untuk mereka yang melakukan pelanggaran hanya administrasi, misalnya korupsi tapi tidak menikmati hasilnya. Tapi kalau jelas-jelas sengaja, menikmati hasil atau melakukan tindakan indisipliner berat maka harus diberikan sanksi tegas. PP itu harus diberlakukan selektif, kalau tidak bahaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berencana melayangkan surat protes kepada Kemenpan RB dan BKN terkait sanksi terhadap ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat. Ganjar meminta pemerintah mereview dan memberikan hukuman tegas bagi pelanggar berat semisal korupsi, dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zahroh membenarkan, bahwa selama ini pemberian sanksi terhadap ASN adalah PP nomor 11 tahun 2017.

Dalam peraturan itu, pelaku korupsi yang dihukum kurang dari dua tahun, diberi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hal itu yang membuat pak Gubernur meminta kami mereview terkait peraturan itu,” terangnya.

Wisnu mengatakan, sejak 2013 hingga 2020 terdapat 397 tindakan indisipliner ASN di lingkungan Pemprov Jateng. Adapun jenis pelanggarannya diantaranya asusila, perkawinan atau perceraian, mangkir, menjadi anggota Parpol, terlibat pidana umum, pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan lainnya.

Dari jumlah itu, hanya 9 ASN yang diberikan sanksi berupa PTDH. “Sementara yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 46, pembebasan jabatan 11, penurunan pangkat sebanyak 125, penundaan kenaikan pangkat 15 dan penundaan gaji berkala sebanyak 23 orang,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas