Sudarto Jadi Tersangka karena Posting Larangan Natal, Kuasa Hukum: Bahaya untuk Kebebasan Beragama
Kuasa Hukum Sudarto menyebut penangkapan kliennya yang sudah posting soal Natal di Dharmasraya berbahaya untuk kebebasan beragama.
Editor: Ifa Nabila
"Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga," kata Wendra.
Postingan pelarangan Natal
Sebelumnya diberitakan, aktivis Pusaka Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.
Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman. (Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Penangkapan Sudarto Berbahaya Bagi Kebebasan Beragama"