Kisah Pemuda Dituduh Informan Polisi, Dianiaya dan Akan Dibunuh Tapi Berhasil Meloloskan Diri
Seorang pemuda di Banyuasin, Sumatera Selatan, Riski (22), dituduh sekelompok orang sebagai informan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Seorang pemuda di Banyuasin, Sumatera Selatan, Riski (22), dituduh sekelompok orang sebagai informan polisi.
Hal ini membuat Riski disiksa oleh tiga orang yaitu Hermansyah (32), Ismail (46) dan Hendra (36).
Riski disika di sebuah rumah kosong di kawasan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tempat korban disekap.
Beruntung, Riski berhasil menyelamatkan diri.
Setelah berhasil selamat, Riski langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian. Lalu polisi menangkap tiga pelaku penyiksaan itu.
Kapolsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kompol Masnoni mengatakan, ketiganya menyekap korban pada Sabtu (7/12/2019) lalu ketika Riski sedang melintas di kawasan Talang Kelapa pada pukul 22.30 WIB.
Baca: Cerita Lengkap Mantan Kembang Desa Disekap Bertahun-tahun Oleh Juru Masak
Baca: Kronologi Kepala Desa Sumsel Tabrak Warganya hingga Tewas Karena Alasan Batang Kayu
Baca: Berseteru dengan Nikita Mirzani, Elza Syarief: Bagaimana Mau Damai? Saya Bokek
Korban yang saat itu sedang melintas menggunakan motor langsung dihadang ketiga pelaku dan disekap di salah satu rumah kosong.
"Di sana korban disiksa oleh ketiga pelaku dengan menggunakan benda tumpul. Korban dituduh sebagai informan polisi," kata Masnoni saat gelar perkara, Rabu (8/1/2020).
Riski berhasil kabur saat ketiga pelaku lengah. Dalam kondisi mengalami luka lebam, ia mendatangi polsek untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Motor milik korban ternyata dijual pelaku untuk membeli sabu. Ketiganya positif narkoba," jelas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Hermasnyah mengaku berencana membunuh Riski.
Ia dan rekannya pun sudah menyiapkan karung. Namun, saat kembali ke tempat penyekapan, korban ternyata telah melarikan diri.
"Dia menginfokan ke polisi sehingga keluarga saya ditangkap. Kami rencananya ingin membunuh dia, sebelumnya kami siksa dulu," kata Herman.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemuda di Banyuasin Dituduh Jadi Informan Polisi, Nyaris Tewas Disiksa 3 Pria di Rumah Kosong